Pemkot Klaim Bantuan Penyintas Sudah Terealisasikan 

SERANG, BANPOS – Usai diterjang banjir pada awal Maret 2022, Pemkot Serang menetapkan masa tanggap darurat bencana hingga tanggal 2 Juni 2022. Dalam rentang waktu tersebut, Pemkot Serang berupaya untuk menyalurkan bantuan kepada ratusan penyintas yang mengalami rumah rusak berat, sedang dan ringan.

Meski demikian, masih ada masyarakat yang belum bahkan tidak mendapatkan bantuan, lantaran masyarakat tersebut menolak untuk pindah dari sekitaran bantaran sungai. Diketahui, Pemkot Serang memberikan alternatif nominal uang khusus untuk masyarakat yang tinggal di bantaran sungai.

Kepala Dinas Perkim Kota Serang, Nopriadi Eka Putra, mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan bantuan untuk tahap pertama. Sementara untuk tahap kedua diberikan kepada penyintas yang sebelumnya bermukim di bantaran sungai dengan jumlah bantuan sebesar Rp5 juta dan menyetujui persyaratan untuk tidak membangun di tempat yang sama.

“Sudah diberikan bantuan untuk tahap pertama. Untuk tahap kedua, yang tanah di bantaran, kami  sudah sosialisasikan kepada masyarakat dan diberi bantuan kurang lebih Rp5 juta, tapi ada persyaratan mereka tidak membangun lagi di daerah tersebut,” ujarnya, Rabu (8/6).

Ia menegaskan, pemberian bantuan sebesar Rp5 juta kepada penyintas yang bermukim di bantaran sungai merupakan alternatif yang dilakukan oleh Pemkot Serang. Akan tetapi, ia mendapat laporan dari pihak Kecamatan bahwa masyarakat tersebut keberatan, sehingga tidak diberikan bantuan.

“Ternyata ada laporan dari Kecamatan, masyarakat keberatan jadi tidak diberikan bantuan. Tidak ada alternatif lain, kami sudah memberikan alternatif dengan memberi bantuan untuk masyarakat yang di bantaran sungai, tetapi masyarakat tidak mau keluar dari daerah situ dan sampai saat ini belum ada dikasih bantuan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk bantuan yang berasal dari Pemprov Banten, baru satu rumah yang mendapatkan bantuan. Nopri mengaku bahwa pihaknya tengah menunggu informasi selanjutnya dari Pemprov Banten.

“Untuk bantuan yang berasal dari Provinsi, satu sudah dibangun yang sisanya menunggu karena ada pergeseran dari Provinsi,” tandasnya.

Asda 1 Kota Serang, Subagyo, membenarkan bahwa masa tanggap darurat bencana berakhir pada tanggal 2 Juni 2022. Ia mengaku bahwa masa tanggap darurat bencana sudah selesai dan tidak dilakukan perpanjang lagi.

Ia mengatakan, untuk penyaluran bantuan kepada para penyintas telah diproses sebelum masa tanggap darurat bencana itu berakhir. Menurutnya, bantuan langsung diberikan oleh OPD terkait dalam hal ini Dinas Perkim.

“Tidak semua mendapat bantuan, menurut informasi dari OPD, ada beberapa yang menolak dan ada beberapa yang sudah dibangun,” ujarnya.

Subagyo mengungkapkan penerima bantuan dari Pemkot Serang ada dua bagian. Pertama menerima berupa barang dan khusus untuk masyarakat di bantaran sungai diberi bantuan berupa uang dengan persyaratan membangun di tempat lain.

“Pemberian bantuan berupa uang khusus untuk masyarakat yang berada di bantaran sungai dengan persyaratan, tapi untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke OPD saja,” tandasnya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *