Buntut polemik pendirian perusahaan kandang ayam tanpa izin yang ditolak warga, sejumlah perwakilan warga dari Desa Cihara Kecamatan Cihara, melakukan audiensi dengan Kepala Desa (Kades) dan unsur Muspika Kecamatan Cihara, Rabu (07/06). Giat bertempat di kantor Desa Cihara.
Perwakilan pemuda Cihara, Jaya menutur beberapa poin kejanggalannya terkait pendirian kandang ayam yang saat ini pembangunannya tengah dikerjakan oleh pihak perusahaan. Ia menyebut, bahwa selama ini pihak perusahaan ternak ayam tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, kaitan dengan pendirian kandang ayam yang ditudingnya telah menyalahi aturan.
Pihaknya pun mendesak agar perusahaan kandang ayam yang dikabarkan milik PT AKM itu segera menyetop progres pekerjaan sebelum adanya solusi terbaik untuk warga setempat.
“Selama ini pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, padahal itu wajib dilakukan, karena ini akan ada dampak yang timbul nantinya,” ujar Jaya yang mengatasnamakan aliansi masyarakat menolak pendirian kandang ayam di Cihara ini.
Dikatakan Jaya, atas gejolak yang timbul di masyarakat khususnya warga terdampak, meminta agar Muspika Cihara tidak tinggal diam terkait persoalan itu.
“Persoalan kandang ayam ini kan sudah mencuat ke permukaan, banyak media yang menyoroti dan memberitakan tentang penolakan warga terkait pendirian kandang ayam,” katanya.
Koordinator masyarakat Cihara, Abut pihaknya pun meminta agar pemerintah dapat menghadirkan pihak perusahaan untuk berdiskusi dengan masyarakat terdampak.
Selama ini, pihak perusahaan mengaku bahwa kandang ayam yang akan dibangun di dekat pemukiman warga tersebut merupakan jenis close house, akan tetapi itu tidak pernah dijelaskan secara langsung kepada masyarakat.
“Kami meminta pemerintah Kecamatan Cihara memanggil pihak perusahaan untuk berdiskusi bersama masyarakat di sini, karena sejauh ini tidak pernah dilakukan. Kami juga tidak tahu apakah mereka benar bicara soal jenis kandang yang menggunakan close house, jika benar ingin usaha, caranya yang benar jangan slonong boy gitu,” ujar Abut sembari menunjukkan poto contoh kandang jenis close house di audiensi.
Sementara itu, Kades Cihara Rohim mengatakan, bahwa selama ini pihaknya hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya diskriminasi. Adapun terkait izin lingkungan yang sudah ditandatangani olehnya, Kades mengklaim bahwa itu berdasarkan pertimbangannya karena sudah ada bukti tanda tangan dari sebagian masyarakat, dan pengakuan pihak perusahaan bahwa yang akan dibangun kandang jenis modern.
“Pemerintah desa melayani saat ada keinginan dari masyarakat, namun dengan pertimbangan sesuai jenis usaha yang ditawarkan. Menurut perusahaan katanya akan dibangun jenis modern, artinya itu akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Rohim.
Ditambahkan Kades, lantaran adanya kisruh dan masyarakat menolak pendirian kandang tersebut, dalam satu minggu ke depan pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan, sesuai permintaan warga.
Sementara, Camat Kecamatan Cihara Asep Kusnandar mengaku belum bisa mengambil sikap terkait kekisruhan soal itu, hal itu lantaran sebelumnya tidak ada warga yang melakukan pengaduan ke pemerintah Kecamatan secara langsung.
Tetapi kata dia, pihaknya sudah menegur perusahaan agar tidak melakukan kegiatan sebelum semua proses perizinan selesai.
“Insyaallah kami akan melakukan pendekatan dengan perusahaan, ini sepertinya ada miskomunikasi terkait surat yang dipegang orang lapangan perusahaan, dikiranya itu izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), padahal bukan,” tukas camat.(WDO/pbn)
Tinggalkan Balasan