TOLAK OUTSORCING, MINTA DIPERJUANGKAN

OPSI outsourcing maupun opsi dijadikan sebagai pelaku UMKM pun mendapatkan penolakan dari Forum Pegawai Non-PNS Banten. Mereka menilai bahwa opsi tersebut sama saja memberikan ketidakpastian status terhadap mereka yang telah lama mengabdi di Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Pegawai Non-PNS Banten, Taufik Hidayat. Melalui pesan WhatsApp, Taufik mengatakan bahwa pihaknya kerap diajak berdiskusi untuk memberikan masukan, akan tetapi masukan tersebut sama sekali tidak didengar.

“Saya sangat tidak sepakat dan tidak setuju. Karena memang dari awal kami sudah diminta berbagai masukan, tapi pada kenyataannya tidak dilibatkan dalam hal itu,” ujarnya kepada BANPOS.

Menurutnya, opsi outsourcing bagi para pegawai honorer pun sangat tidak relevan. Pasalnya, hal itu membuat para pegawai honorer yang telah lama mengabdi di Provinsi Banten, akan kehilangan kepastian status mereka.

“Ini sangat-sangat bukan solusi yang relevan. Justru kami sangat kecewa karena harapan dari teman-teman bisa mengabdi di Banten ini bisa ada kejelasan status, yang bisa diperjuangkan oleh pemerintah provinsi. Tapi pemprov malah memberikan solusi seperti itu. Maka kami sangat tidak setuju mengenai solusi tersebut,” tegasnya.

Ia mengatakan, Pemprov Banten seharusnya dapat berdiri bersama dengan para pegawai honorer, untuk mendorong kepada Pemerintah Pusat agar ada otonomi khusus di bidang kepegawaian, sehingga para pegawai honorer pun mendapatkan kepastian status.

“Harapan kami itu, selain Pemprov membuat pemetaan jabatan, mereka melakukan langkah-langkah konkret untuk membuat tindakan ke pemerintah pusat. Artinya meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan otonomi kepada daerah, agar kewenangan daerah itu dispesialkan. Jangan sampai teman-teman ini jadi korban peraturan gitu,” ungkapnya. 

Terpisah, salah seorang honorer Bagian Humas dan Protokol Pemkab Pandeglang, Aldi mengatakan, terkait dengan adanya wacana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat tersebut, pihaknya merasa keberatan.

“Saya sudah bekerja sekian lama, tapi tiba-tiba pemerintah pusat menghapus tenaga honorer. Lalu kami yang sudah bekerja begitu lama tidak diberikan penghargaan dengan adanya penghapusan tersebut, minimal ada kebijakan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Aldi kepada BANPOS, Kamis (9/6).

Sementara itu, salah seorang pegawai honorer yang bertugas di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Yosep meminta agar pemerintah pusat untuk memperhatikan honorer tenaga teknis adminsitrasi.

“Kami minta pemerintah pusat dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 membuka formasi untuk tenaga teknis administrasi, karena selama ini pegawai honor tenaga teknis administrasi juga perannya sangat penting membantu pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan terutama urusan adminsitrasi,“ katanya.

Menurutnya, masalah honorer tidak akan pernah selesai dan tuntas apabila tenaga teknis administrasi tidak dilirik dan diperhatikan oleh pemerintah.

“Maka dari itu saya berharap rekrutmen PPPK tahun 2022, pemerintah pusat membuka formasi bagi pegawai honorer tenaga teknis adminsitrasi,“ ujarnya.

Salah seorang pegawai staf honorer di salah satu kecamatan di Lebak selatan (Baksel) mengungkapkan, dirinya merasa putus harapan jika keberadaan status kepegawaiannya dihapus. Dirinya berharap pemerintah memberikan kebijakan yang pro honorer.


“Saya sudah belasan tahun mengabdi di sini, sejak tahun 2004. Di kepegawaian status saya honorer tetap pemda. Kalau tahun ini saya tidak diangkat, ya udah gak ada harapan lagi. Lagian umur juga makin tua, hampir 50 tahun. Mudah-mudahan saja ada kebijakan dari pemerintah terkait nasib status saya,” ungkapnya, Kamis (9/6).(DZH/LUK/WDO/DHE/ENK)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *