Penimbun Solar Ditangkap

JS (39) warga Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara dan S (25) warga Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang diamankan polis. Keduanya, harus mendekam di dalam jeruji besi setelah kedapatan membeli bahan bakar solar dengan jumlah banyak dan dijual kepada kegiatan proyek.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan JS dan S atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan jumlah banyak dan dijual kembali kepada kegiatan proyek di Tangerang dan Cikarang.

“JS dan S warga Jakarta dan Serang ini, kita tangkap di gerbang Tol Rangkasbitung, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 06.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,” kata Wiwin saat ungkap kasus di Mapolres Lebak.

Modus tersangka JS selaku pemilik barang dan S seorang sopir jelas Wiwin, membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Mandala dengan menggunakan mobil boks L300 jenis pick up dengan nopol B9553 NCI yang telah dimodifikasi. Di dalam mobil tersebut terdapat kotak besi berukuran 1 x 1,3 meter yang bisa menampung 2 ton BBM solar.

“Para tersangka memasang selang sebagai penyalur dari tangki kendaran dengan menggunakan mesin pompa. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi yang dilakukannya di Lebak sudah 6 kali,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, tersangka membeli dengan harga Rp5.150 dijual kepada pemesan dengan harga 8.000 per liternya. Keuntungan yang didapat Rp 2.850 dikalikan setiap pemesan itu 2 ton.

“Selain mobil yang sudah dimodifikasi kita juga mengamankan BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 600 liter yang masih tersimpan di dalam box mobil. Atas perbuatannya, JS dan S dijerat pasal 55 KUHP UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 6 miliar,” ungkapnya.

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini kata Wiwin, masih dalam pengembangan anggota Satreskrim, sebab kasus penyalahgunaan BBM ini diduga melibatkan orang SPBU dan penadah.

“Orang SPBU dipastikan mengetahui karena pembelian BBM Solar ini dibeli dengan jumlah banyak, terlebih BBM subsidi ini peruntukannya untuk komersil. Artinya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” katanya.

Terduga JS mengaku, membeli BBM Solar bersubsidi dalam kondisi pembeli di SPBU tersebut sepi pembeli baik di Lebak maupun di luar Lebak.

“Di Lebak sudah 6 kali, setiap pembelian orang SPBU dapat Rp50 ribu. BBM bersubsidi ini kita jual kepada pemesan di daerah Tangerang dan Cikarang,” katanya. (Her/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *