PANDEGLANG, BANPOS-
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah tingkat TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun ajaran 2022-2023 di Pandeglang, akan segera dimulai.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto mengatakan, jadwal PPDB yang diterbitkan oleh Dindikpora Pandeglang, untuk sekolah tingkat TK/PAUD dimulai dari tanggal 20 sampai 25 Juni 2022. Sedangkan untuk tingkat SD mulai dari tanggal 20 sampai 25 Juni 2022 dan tingkat SMP mulai dari tanggal 20 sampai 25 Juni 2022.
“Untuk pengumuman yang diterima tanggal 1 Juli 2022, registrasi peserta didik tanggal 2 sampai 7 Juli 2022 dan awal tahun pelajaran 11 Juli 2022,” kata Sutoto kepada wartawan, Selasa (14/6).
Sedangkan untuk tatacara PPDB, lanjut Sutoto, dilaksanakan menggunakan mekanisme Dalam Jaringan (Daring). Akan tetapi jika dalam hal tersebut tidak ada akses jaringan, maka pelaksanaan PPDB bisa dilakukan secara manual.
“Selain itu, pendaftaran boleh dilakukan oleh orang tua/wali murid, atau secara kolektif oleh asal sekolah dengan membawa kelengkapan administrasi,” jelasnya.
Selain itu, tambah Sutoto, peserta didik yang sudah mendaftar tidak dibenarkan merubah satuan pendidikan yang menjadi pilihannya. Kemudian seluruh berkas pendaftaran, tidak dapat diambil sampai dengan pengumuman PPDB ditetapkan oleh satuan pendidikan.
“Disamping itu, proses PPDB harus menerapkan protokol kesehatan, dengan ketentuan tersedianya sarana sanitasi dan kebersihan. Sarana cuci tangan, menyediakan disinfektan, kesiapan menerapkan wajib masker dan prokes lainnya,” ujar Sutoto.
Dijelaskannya, jumlah Rombongan Belajar (Rombel) juga diatur dalam satu rombel pada sekolah TK jumlahnya 15 sampai 20 siswa. Rombel tingkat SD sebanyak 20 sampai 28 orang dan tingkat SMP dalam satu rombel sebanyak 20 sampai 32 orang.
“Adapun untuk jumlah rombel dalam satuan pendidikan, jumlah rombel SD minimal 6 dan maksimal 24 rombel, dan setiap tingkat paling banyak 4 rombel. Tingkat SMP minimal 3 maksimal 33 rombel dan setiap tingkat paling banyak 11 rombel,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Proses PPDB telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis), termasuk jadwalnya pun sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.
Dalam petunjuk teknis PPDB tersebut, proses penerimaan siswa baru dilakukan empat jalur, mulai dari jalur zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.
Untuk jalur zonasi, mengacu kepada alamat atau tempat tinggal peserta didik baru dengan sekolah yang dituju. Untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen, dan jenjang SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, yang diperuntukan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, atau surat keterangan miskin dari Dinas Sosial.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Dan jalur prestasi berdasarkan nilai ujian sekolah, nilai raport, hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik. Namun jalur prestasi ini, tidak berlaku bagi calon peserta didik baru tingkat TK/PAUD dan Sekolah Dasar (SD).(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan