Bank Banten Memang Kacau

SERANG, BANPOS – DPRD menilai, dari perusahaan daerah yang lainnya, Bank Banten terlihat memang paling kacau. Sebab itu, Direksi Bank Banten diminta  untuk selektif dalam memberikan kucuran dana atau pinjaman kepada lembaga atau pihak-pihak tertentu. Sehingga tidak ada lagi kredit macet atau fiktif di bank plat merah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faizal dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (20/6)  mengaku, dari perusahaan  daerah milik pemprov, yang harus mendapatkan perhatian lebih adalah Bank Banten.

“Sekarang saya sudah tahu PT Jamkrindo seperti apa, PT BGD (Banten Global Development), PT ABM (Agrobisnis Banten Mandiri). Memang yang kacau ini Bank Banten,” kata Faizal.

Ia mengaku telah meminta kepada jajaran Direksi dan Komisaris BANK BANTEN, untuk meningkatkan kinerjanya ke arah yang lebih baik.

“Ada beberapa hal yang menjadi penekanan kami, pertama rasio pinjaman terhadap jaminan. Kedua, kredit, kemudian, ketiga, jumlah dana pihak ketiga, keempat, kredit yang bermasalah, dan masalah beban operasional atau BOPO,” kata Faizal yang merupakan politisi Golkar ini.

Terkait dengan kredit macet, pihaknya meminta kepada jajaran Direksi Bank Banten untuk mengedepankan  aturan perbankan.  Sehingga, pemberian pinjaman kepada pihak lain, dalam proses perjalanannya tidak ada kendala dan hambatan.

“Kalau kredit macet saat ini kan kebanyakan peninggalan zaman dulu. Saat Bank Banten belum di akuisisi dari Bank Pundi kan, banyak meninggalkan warisan kredit macet. Dan itu kami meminta agar manajemen bank dapat menyelesaikannya satu persatu” ungkapnya.

Adapun adanya dugaan kredit yang diberikan oleh Bank Banten kepada 3 koperasi yang tidak sesuai dengan standar operasional (SOP)  atau core bisnis  sebesar Rp25 sampai Rp30 miliar dari Bank Banten, Faizal  berjanji akan mempertanyakan hal tersebut.

“Yang penting bagi kami, Bank Banten ini sehat. Tidak ada lagi kredit macet- kredit macet lagi. Terakhir kali kami rapat dengan Bank Banten itu akhir April, dan kami meminta di tahun 2024 mendatang bank harus menunjukan  kinerjanya, dan dapat menekan BOPO dibawah 100 persen,” ujarnya.

Faizal juga mengaku belum mendapatkan laporan dari pihak manajemen Bank Banten, terkait dengan kucuran pinjaman PT Harum Nusantara Makmur (HNM) dari Bank Banten sebesar Rp61 miliar lebih yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Kejati Banten. “Saya juga belum tahu itu (dugaan kredit fiktif PT HNM),” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, persoalan kredit bermasalah di Bank Banten hingga tahun 2021 masih terjadi. Diduga jajaran Direksi memberikan kredit  sebesar Rp25 sampai Rp30 miliar kepada tiga koperasi, yang tak sesuai dengan SOP atau core bisnis bank tersebut.

Sebelumnya juga, pada tahun 2017 lalu, kredit  sebesar Rp61 miliar lebih kepada PT HNM  dari BANK BANTEN diduga bermasalah, karena dianggap fiktif. Sejak tahun 2020 kasus tersebut sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Namun sejak Mei 2022 Kejati Banten, juga telah melakukan penyelidikan kasus PT HNM.

Bahkan pekan lalu di bulan Juni ini, ada 10 orang  dari Bank Banten baik yang  masih aktif atau sudah tidak bekerja di bank tersebut diminta keterangan oleh tim Tim Pidsus Kejati Banten. Mereka yang diperiksa yakni, Frenki Mega Sanjaya, Darwinis, Agus Gede Mahendra, Herlina Daniel, Hawara Koswara, Darmansyah Jalin, Priambodo, Satyavadin Djojosubroto, Kemal Idris dan mantan Dirut Bank Banten (2017) Fahmi Bagus Mahesa.

Informasi dihimpun BANPOS, kredit bermasalah tahun 2021 lalu, Bank Banten melakukan kerjasama bisnis dengan beberapa  perusahaan, yang berbadan hukum koperasi. Dan kerjasama tersebut diduga tidak sesuai dengan core bisnis atau product and services yang selama ini dilakukan di Bank Banten.

Dalam websitenya, product and services itu terdiri dari deposit, current account, saving, consumer credit, employe credit, MSME credit, Collateral auction, samsat, Taspen MPN G2. Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Direksi Bank Banten yakni,  pola yang dilakukan menggunakan perjanjian kerjasama (PKS) dengan tiga koperasi. Besaran pinjaman masing-masing koperasi bervariasi.

Koperasi dimaksud  tersebut dengan inisial Koperasi K , Koperasi K-2 dan Koperasi J.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *