Peraturan Pilkades 2022 Mulai Digodok

LEBAK, BANPOS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mulai membenahi peraturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022. Poin penting dari peraturan Pilkades yang dibenahi itu soal regulasi tentang tata cara Pilkades.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak, Babay Imroni, Senin (20/6).

Menurut Babay, pada tahun 2022 ini tercatat sebanyak 65 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun 2022 ini, ditambah desa di Kecamatan Bayah yang tertunda Pilkades nya tahun 2021 kemarin.

“Yang akan melaksanakan Pilkades Tahun 2022 ini ada sebanyak 65 desa. Nah, sekarang ini kami sedang membenahi regulasinya agar dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades nanti matang,” katanya.

Dikatakan Babay, pelaksanaan Pilkades serentak 2022 kemungkinan akan dilaksanakan antara bulan Oktober – November. Dijelaskannya, salah satu regulasi yang dibenahi DPMD Lebak itu mengenai tahapan, persiapan hingga ke pelaksanaan.

“Pelaksanaannya itu antara Oktober – November, ditambah desa di Kecamatan Bayah yang tertunda pilkadesnya tahun kemarin,” jelas Babay

Ia mengungkapkan, selain sistem dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum ada, mulai dari pendaftaran sampai Pilkades tahun 2021 kemarin itu dilaksanakan secara paralel. Pilkades 2022 ini kata Babay, pihaknya akan mengurai satu per satu.

“Belum, sistem dari Kemendagri belum ada, apakah pemilihan suara Pilkades 2022 ini mau seperti dulu atau seperti tahun 2021 kemarin. Soal ini kami belum bisa menyampaikan,” ungkapnya.

Adapun soal anggaran penyelenggaraan Pilkades Tahun 2022 sekarang ini ada kenaikan anggaran sebesar Rp10 juta dari tahun sebelumnya. Karena ada kenaikan anggaran jadi rata-rata desa akan melaksanakan Pilkades itu mendapatkan alokasi sebesar Rp50 juta.

“Untuk anggaran pelaksanaannya per desa rata-rata itu sebesar Rp50 juta. Iya ada kenaikan dari sebelumnya,” ujarnya.

Senada disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (PPPD), Diki Ginanjar. Ia berharap, pada Pilkades Tahun 2022 ini bisa berjalan lancar dan kondusif, karenanya DPMD Lebak sedang membenahi regulasinya mulai dari tahapan, persiapan sampai pelaksanaannya nanti.

“Iya kami sedang membenahi regulasinya, harapan kami tentunya Pilkades serentak 2022 berjalan lancar dan kondusif. Untuk anggaran Pilkades ada kenaikan dari tahun sebelumnya, masing-masing desa yang akan melaksanakan mendapatkan Rp50 juta,” kata Diki Ginanjar.

Disampaikan Diki, desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak antara bulan Oktober – November itu sebanyak 65 desa, ditambah ada desa di Kecamatan Bayah yang tertunda Pilkadesnya karena terjadi sengketa.(Her/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *