PANDEGLANG, BANPOS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal dijadikan bahan acuan bagi Panitia Khusus (Pansus) Raperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, hal tersebut terungkap saat Pansus DPRD Kota Cilegon melakukan Studi banding ke Kabupaten Pandeglang, Selasa (21/6) di Oproom Setda Kabupaten Pandeglang.
Studi banding Pansus DPRD Kota Cilegon ke Kabupaten Pandeglang diterima oleh Pj.Sekda Pandeglang Taufik Hidayat di dampingi jajaran DPRD Kabupaten Pandeglang dan asisten Pemkesra Utuy Setiadi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua rombongan Pansus DPRD Kota Cilegon Baihaki Sulaiman menjelaskan kedatanganya ke Kabupaten Pandeglang dalam rangka studi banding menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pandeglang tentang fasilitasi pesantren dan pendidikan diniyah non formal.
“Kami perlu mempelajari tentang peraturan yang menyangkut tentang pesantren dan pendidikan non formal di Kabupaten Pandeglang, mudah-mudahan setelah mempelajari Raperda ini kami bisa menerapkan peraturan tersebut di Kota Cilegon,” terang Baihaki.
Sementara itu, Pj.Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi jajaran DPRD Kota Cilegon yang ingin mengatahui tentang Raperda pesantren dan pendidikan non formal milik Pemkab Pandeglang.
Selain itu, kata Taufik, bukan hanya mereka (DPRD- red) Kota Cilegon yang ingin mempelajari tentang Raperda di Kabupaten Pandeglang saja.
“tentu saja kami juga ingin mempelajari tentang apa saja peraturan- peraturan yang ada di Kota Cilegon terkait pendidikan, untuk diimplementasikan di Kabupaten Pandeglang, ” ujar Taufik.(pbn)
Tinggalkan Balasan