SERANG, BANPOS- Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap NN (43) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Pria yang pernah mencalon diri sebagai Kepala Desa ini ditangkap di jalan tol Tangerang-Merak KM 55 karena diduga melakukan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) yang biasa dikenal dengan sebutan ‘Sponsor’ secara ilegal ke Saudi Arabia.
“Tersangka NN ditangkap di jalan tol saat akan memberangkatkan satu calon TKW asal Kecamatan Cikeusal saat akan dibawa ke bandara,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat jumpa pers di Mapolres Serang, Rabu (22/6/2022).
Dari kendaraan Toyota Cayla yang dikemudikan tersangka NN, petugas mengamankan barang bukti 4 buah paspor, buku tabungan, 1 unit handphone, uang Rp1.850.000,- serta satu tiket pesawat.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui NN juga menampung 7 calon TKW lainnya di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang.
“Dari rumah NN ada 7 calon TKW yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari 7 calon TKW, ada diantara yang masih berusia dibawah umur,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.
Dalam pemeriksaan juga diketahui jika tersangka NN merupakan jaringan sindikat pengiriman TKW secara ilegal ke Arab Saudi. Modusnya dengan memberangkatkan calon TKW menggunakan visa wisata.
Oleh sindikat ini, tersangka NN mendapat tugas merekrut dan antar jemput calon TKW, mengurus paspor dan medical check up serta mengurus administrasi calon TKW yang berdomisili di Serang.
“Dari pekerjaannya ini, tersangka mendapat keuntungan atau upah sebesar Rp4 juta dari setiap calon TKW yang berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi. Bahkan tersangka NN mengaku sudah memberangkatkan tenaga kerja migran lebih dari seratus orang,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan keberhasilan pengungkapan pengiriman tenaga kerja migran secara ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Bahkan ada informasi bahwa ada penyekapan calon TKW di wilayah Pontang, namun setelah dicek tidak benar,” terang Yudha Satria.
Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan Pasal 2, 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, juga dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita kenakan juga pasal perlindungan anak dikarenakan dari ke 7 tenaga kerja migran Indonesia ini ada yang usianya dibawah 17 tahun,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terkena bujuk rayu oknum yang menjanjikan kerja di luar negeri dengan gaji besar melalui cara yang tidak legal, artinya tanpa ijin dari pemerintah.
“Resikonya sangatlah besar karena bisa dimanfaatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja maupun majikan tempatnya bekerja yang merugikan diri TKW yang bersangkutan,” imbauannya. (Muf)
Tinggalkan Balasan