Kades Mafia Tanah Bertambah

PANDEGLANG, BANPOS–Setelah Kepala Desa (Kades) Carita, Kecamatan Carita, US, yang saat ini terjerat hukum dan jadi tersangka dalam kasus dugaan sindikat mafia tanah. Kini, Kades Pejamben, Kecamatan Carita, (Jd) juga dibekuk Polres Pandeglang, dengan dugaan kasus yang sama.

Menurut informasi yang dihimpun, Kades Pejamben, Jd, ditangkap oleh personel Polres Pandeglang, diduga menggelapkan tanah di dua Kecamatan yakni, di wilayah Teluk Kecamatan Labuan dan Sumur, dengan luas tanah sebanyak 60 hektar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan, selain Kades Carita, Kades Pejamben juga dijebloskan ke penjara dengan dugaan kasus penggelapan tanah.

“Kalau Kades Carita ditangani oleh Polda Banten, kalau Kades Pejamben ditangani oleh Polres Pandeglang. Ya, kasusnya hampir sama, dugaan mafia tanah,” kata Doni, Rabu (22/6).

Bahkan dinilai Doni, kasus yang sedang dihadapi Kades Pejamben itu lebih berat dibandingkan dengan kasus yang menimpa Kades Carita. Hal itu dikarenakan, Kades Pejamben dugaan penggelapan tanahnya mencapai 60 hektar.

“Kasusnya saya lihat lebih berat. Karena yang Pejamben ada dua kasus. Bersangkutan (Kades Pejamben), katanya menggelapkan tanah di Teluk Kecamatan Labuan, dan satu lagi di wilayah Kecamatan Sumur sekitar 60 hektar,” ujarnya.

Doni memastikan, kasus yang menjerat Kades Pejamben itu bukan pada saat menjabat. Akan tetapi, sebelum menjabat sebagai Kades. “Pada prinsipnya kasus ini, sebelum dia menjabat sebagai Kepala Desa,” tukasnya.

Kendati demikian tegas Doni, dikarenakan roda pemerintahan desa harus tetap berjalan, pihaknya harus mengambil sikap menggantikan posisi Kades tersebut.

“Kami punya kepentingan, dalam artian proses pemerintahan harus berjalan, ini yang harus kita pahami. Pada saat ini ditahan, otomatis pemerintah akan mandek. Makanya segera mungkin kita menunjuk Plh (pelaksana harian), untuk menjalankan tugas-tugas sementara,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Carita, US, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, terjerat kasus hukum dan mendekam di jeruji besi Mapolda Banten, akibat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah.

Oleh karenanya, ia bakal dikenakan sanksi tegas oleh Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu diberhentikan sementara dari jabatannya. Bahkan, oknum Kades itu juga terancam diberhentikan tetap dari jabatannya, oleh Bupati Kabupaten Pandeglang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, sekarang Kades Carita sudah ditahan sejak bulan puasa lalu di Mapolda Banten.

“Nah, ia terjerat kasus dugaan mafia tanah. Kami juga mencari tahu, seperti apa kasusnya,” kata Doni, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/6).(pbn/bnn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *