CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Helldy Agustian meminta perangkat daerah wajib membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) pelaksana dan menyediakan ruang pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Helldy menegaskan bahwa kedudukan PPID sangat penting. “Kedudukan pejabat PPID di badan publik sangatlah penting, oleh karena itu saya harapkan seluruh perangkat daerah wajib membentuk PPID pelaksana dan menyediakan ruang pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, Kamis (23/6).
Lebih lanjut, Helldy menjelaskan tugas dari PPID yaitu menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. “Dengan adanya PPID baik PPID utama maupun PPID pelaksana di setiap perangkat daerah, diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” katanya.
“Pelayanan publik yang baik mencerminkan wajah nyata pemerintahan yang baik, saya harapkan di era kepemimpinan Helldy-Sanuji, Kota Cilegon menjadi kota yang transparan, birokrasi yang bersih dan memiliki integritas serta bebas dari korupsi demi mewujudkan Cilegon baru, modern dan bermartabat,” sambungnya.
Kemudian, Helldy mengajak kepada PPID untuk mampu menyediakan informasi yang diminta masyarakat. “Di era keterbukaan informasi publik ini, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Kota Cilegon,” pungkasnya.
Helldy menambahkan pejabat PPID harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat atau publik. Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi-informasi tersebut.
“Pejabat PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,” tuturnya.
Helldy meminta kepada OPD untuk membentuk PPID pelaksana. “Untuk itu yang belum membentuk PPID pelaksana untuk segera membentuk PPID pelaksana dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo selaku PPID utama Kota Cilegon untuk menetapkan daftar informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon, Didin S. Maulana menjelaskan Pemkot Cilegon serius mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, pemberlakuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Cilegon. Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.
Dikatakan Didin Pemkot Cilegon serius mengimplementasikan UU KIP dan mengajak OPD-OPD mampu menyikapi bagaimana jika ada pemohon informasi untuk mendapatkan informasi.
Kemudian, pihaknya juga akan mengenalkan aplikasi baru yang dimiliki diskominfo terkait PPID itu sendiri. “Nanti rekan-rekan akan kami ajarkan cara penggunaannya agar nanti lebih mudah memberikan jawaban apabila ada masyarakat yg ingin mendapatkan informasi,” tutupnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan