TIGARAKSA, BANPOS – BPJS Kesehatan cabang Tigaraksa tengah gencar mendatangi warga maupun badan-badan usaha yang ada di Kabupaten Tangerang. Petugas datang menagih iuran kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang tertunggak di daerah seribu industri itu.
Sampai saat ini peserta JKN di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 2.875.966 atau 90,28% dari jumlah penduduk sebanyak 3.185.552 jiwa. Sementara, peserta JKN mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) di Kabupaten Tangerang jumlahnya sebanyak 2.477 orang dengan penerimaan pembayaran iuran tertunggak sebesar Rp981.638.230.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tigaaksa, Farid Multianty kepada wartawan Kamis (24/6) mengakui tingginya angka tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang.
“Sekarang ini kami tengah gencar mendatangi, menelpon, menyurati atau mengirim email kepada peseta JKN yang diketahui menunggak iuran,” kata wanita yang akrab disapa Tanti itu.
Selain untuk mengingatkan peserta untuk segera melunasi iuran, menurut Tanti, pihaknya juga menyosialisasikan program REHAB atau rencana pembayaran iuran bertahap kepada peserta JKN yang menunggak iuran.
Menurut dia, program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta PBPU/Mandiri dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iurannya secara bertahap.
“Peserta JKN bisa membayar tunggakan iurannya dengan cara mencicil. Peserta juga bisa segera mengaktifkan kepesertaannya. Status kepesertaannya akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas,” jelasnya.
Yang bisa mengikuti program REHAB, lanjut Tanti, mereka berstatus PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Selanjutnya, periode tahapan pembayaran selama 1 siklus adalah 12 bulan.
Peserta yang telah mengajukan, menjalani simulasi program serta menyetujui syarat dan ketentuan, selanjutnya dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Peserta juga bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,” imbuh Tanti.
Untuk menunjang pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan cabang Tigaraksa juga bekerja sama dengan 188 fasilitas kesehatan tingkat pertama berupa 44 Puskesmas, 141 klinik pratama, 1 Klinik POLRI, 2 dokter praktik perorangan, 11 apotek Program Rujuk Balik (PRB) dan 3 laboratorium.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 23 rumah sakit, 1 klinik utama, dan 4 optik dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta JKN-KIS di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Arian Fani Arora menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN KIS.
“Mengapa wajib menjadi peserta JKN-KIS? Yaitu protection, akan terlindungi jika sakit, sharing dapat membantu yang sakit. Kemudian, compliance berarti taat sebagai warga negara,” jelasnya.
Menurut Arian, kepesertaan JKN-KIS terbagi dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI terdiri dari peserta yang didanai APBN dan PBPU dengan pembayaran iuran dari APBD atau didaftarkan pemerintah daerah.
“Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP),” tandas Arian. (ODI/RUL)
Tinggalkan Balasan