Bukannya Jadi Tempat Menjaga Keamanan, Pos Ronda Malah Jadi Tempat Transaksi Togel

CIKEUSAL, BANPOS- Buruh harian lepas dan sopir angkutan kota diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang setelah tertangkap tangan menjual dan membeli kupon judi togel.

Keduanya diamankan di Pos Ronda Kampung dan Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti handphone, buku rekapan serta uang taruhan sebanyak Rp263 ribu.

Kedua tersangka yang diamankan yaitu MU alias Wewe (43) yang diketahui sebagai pengecer judi togel dan KA (50) sopir angkot yang merupakan pemasang nomor judi togel.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan penangkapan terhadap pengecer dan pemasang judi togel ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan judi togel,” terang Dedi Mirza kepada awak media, Senin (27/6/2022).

Berbekal dari laporan tersebut, kata Kasatreskrim, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Dan pada Kamis (22/6/2022) malam, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka.

“Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 21.30, saat tengah melakukan transaksi di pos ronda. Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” kata Dedi Mirza.

Dalam pemeriksaan, kata Kasatreskrim, tersangka MU alias Wewe mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel yaitu dari bulan April. Namun masyarakat menyebut bahwa bisnis judi togel sudah lama digeluti Wewe.

“Kalau dari informasi warga sudah lama, tapi pengakuan tersangka Wewe sejak April berbisnis togel. Bisnis haram tersebut dilakukan karena penghasilan Wewe sebagai buruh harian lepas tidak menentu,” kata Dedi.

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk menjahui segala bentuk perjudian. Sebab sesuai arahan pimpinan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas pelakunya.

“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi apapun bentuknya, sebab kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun pelakunya. Ini perintah pimpinan,” tegas Dedi Mirza.

Akibat perbuatannya, tersangka Wewe dan KA dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Muf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *