LEBAK, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak terus melakukan perbaikan data pemilih dengan pencermatan terhadap 72.962 data pemilih yang diterima dari KPU RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Ni’matullah mengatakan, dari jumlah sebanyak itu, sebanyak 42.540 data pemilih yang diterima KPU Kabupaten Lebak dari Komisi Pemilihan Umum RI diantaranya itu merupakan data pemilih ganda.
“Kami menerima sejumlah data pemilih dari KPU RI. Ini data per semester pertama tahun ini yang disandingkan dengan DPT tahun 2019,” katanya, Senin (27/6).
Menurut Ni’matullah, pencermatan data pemilih dilakukan oleh KPU bersama pemerintah daerah, Dinas Dukcapil, BPS, dan Bawaslu. KPU juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data tersebut, terutama data pemilih meninggal.
Untuk data yang ganda, lanjut Ni’matullah kemungkinan terjadi karena adanya data di daftar pemilih tetap (DPT) tetapi ganda, baik di antara kabupaten, kecamatan dan juga TPS. Ia mengakui, sedang melakukan eksekusi data pemilih ganda.
“Untuk data ganda kami sedang eksekusi, sedang dicermati. Kalau ganda, benar gak dengan DPT kita, ini masih proses,” ungkapnya.
Sedangkan untuk data tidak padan kata Ni’matullah, berdasarkan hasil sampling ditemukan banyak nama sama namun NIK itu berbeda, dan juga pemilih yang melakukan pergantian identitas.
“Kami berikan beberapa data ke Disdukcapil untuk nanti kita gunakan, tapi tidak semua hanya dari sampling itu saja,” ujarnya.
Ni’matullah menjelaskan, hasil dari pencermatan data yang dilakukan oleh KPU Lebak selanjutnya akan dilaporkan kembali ke KPU RI. Sekarang ini KPU Lebak masih menunggu instruksi dari KPU RI.
“KPU Lebak menunggu instruksi dari KPU RI dari hasil pencermatan yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 resmi diluncurkan KPU pada Selasa 14 Juni 2022.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 yang diundangkan pada 9 Juni lalu, tahapan pemilu akan berlangsung selama 20 bulan, terhitung mulai 14 Juni 2022 hingga 14 Februari 2024.
Tidak sedikit yang mengingatkan KPU Lebak, agar benar-benar cermat dan teliti soal data pemilih. Sebab, permasalahan yang akan dihadapi dalam tahapan Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan pemilihan terdahulu.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus bisa memetakan berbagai potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam setiap tahapan,” kata warga Kecamatan Cibadak, Mansori.
Terutama menurut Mansori, soal data pemilih yang dari tahun ke tahun terus ditemukan masalah, begitu juga dengan pendaftaran partai peserta pemilu. Masalah yang kerap berulang dalam urusan data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih pindah alamat, serta masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena belum mempunyai kartu tanda penduduk dan lain sebagainya.
Persoalan ini kata dia, harus diantisipasi oleh penyelenggara pemilu dengan segera melakukan inventarisasi seluruh permasalahan data pemilih tersebut, berikutnya mengkonsultasikannya kepada Kementerian Dalam Negeri. Sebab, pendataan pemilih ini akan berdampak pada tingkat partisipasi pemilu.
“Ini perlu didorong agar partisipasi pemilih termasuk juga memberikan pendidikan politik secara masif, agar masyarakat paham tentang hak-haknya dalam pemilu yang akan menentukan perjalanan bangsa ke depan. Semakin banyak masyarakat pemilih yang datang menyalurkan hak politiknya maka semakin legitimate orang yang dipilih,” tegasnya.(Her/PBN)
Tinggalkan Balasan