SERANG, BANPOS – Badan Pertanahan Negara (BPN) enggan untuk banyak berkomentar dan menyikapi terkait sengketa lahan negara di Rangkasbitung seluas 6.500 meter persegi yang sudah masuk dalam tahap gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Lebak.
Diketahui, pengembang mengklaim tanah yang digarapnya menjadi akses utama pintu masuk perumahannya tersebut, memiliki bukti yang sah berupa sertifikat dari BPN Lebak, begitupun dengan pemprov. Bahkan pemprov mengklaim tanah tersebut merupakan aset negara, yang merupakan warisan dari Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno dihubungi melalui pesan tertulisnya, Senin (27/6) menegaskan, saling klaim lahan seluas 6.500 meter persegi antara Dinas Sosial (Dinsos) Banten dengan A Dimyati selaku pengembang perumahan di Rangkasbitung, Lebak telah masuk ke ranah pengadilan.
“Beberapa waktu yang lalu,” kata Agus saat ditanya kapan proses pengadilan sengketa lahan dengan kepemilikan ganda sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.
Agus juga menyampaikan, pihaknya tidak bisa memutuskan kepemilikan sertifikat sah yang telah dikeluarkan BPN.” Yang memutuskan hak siapa adalah pengadilan karena sekarang sedang proses perkara di PN (Lebak),” katanya.
Sementara itu dihubungi melalui telepon genggamnya, Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Parwoto mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan dokumen dan alat bukti lainnya terkait keabsahan kepemilikan lahan yang telah diklaim oleh A Dimyati.
“Dokumen kami sangat lengkap, kalau lahan seluas 6.500 meter persegi yang dibangun pengembang adalah milik Pemprov Banten,” katanya.
Dokumen dan berkas tersebut nantinya lanjut Hadi akan disampaikan pada persidangan perdata di PN Lebak pada hari Selasa tanggal 5 Juli mendatang.
“Kemarin itu, proses persidangannya adalah dari pihak penggugat menyampaikan bukti-bukti kepemilikannya, dan nanti minggu depan adalah pembuktian dari kami selaku pihak tergugat. Insyaallah kami sangat yakin dan percaya, kami lah nanti yang dimenangkan di PN Lebak nanti,” ujarnya.
Bahkan sebagai penguat bukti kepemilikan atas lahan 6.500 meter persegi yang diklaim oleh A Dimyati, Biro Hukum bersama dengan tim Dinsos Banten akan meminta penjelasan bahwa tanah tersebut adalah aset negara ke Kemensos dan Pemprov Jawa Barat.
“Kita juga akan ke Kemensos dan Pemprov Jabar untuk meminta riwayat aset itu, hingga sampai ke kami. Kalau sertifikat lahannya sudah kami pegang sejak diserahkan dari Jawa Barat,” jelas Hadi.
Bahkan kata dia, Pemprov Banten nantinya akan menggugat A Dimyati secara pidana, karena telah menyerobot lahan negara “Pada pertengahan bulan Juni ini, kami telah menyelenggarakan FGD (forum group discussion) dengan Polda, Kejati, BPKAD (badan pengelolaan keuangan dan aset daerah) Banten dan Dinsos Banten. Tapi sayangnya BPN Banten kita undang tidak datang tanpa keterangan. Kesimpulan FGD itu, menang atau kalah, kami Pemprov Banten akan melakukan gugatan pidana kepada pengembang (A Dimyati),” jelasnya.
Disinggung mengenai, pihak BPN Lebak yang menyerahkan keputusannya kepada PN Lebak, sertifikat mana yang sah, milik pemprov atau A Dimyati, Hadi mengaku hal tersebut membuat sengketa ini menjadi rumit. “Saya nggak mau tanggapi soal itu, yang pasti kami akan lakukan gugatan pidana, seperti yang disampaikan dalam FGD. Kami serahkan nantinya ke pihak Polda Banten untuk prosesnya,” terangnya.
Sekretaris Dinsos Banten, Budi Darma mengatakan, upaya penyerobotan yang dilakukan oleh A Dimyati adalah tindakan pelanggaran hukum. “Ini sudah jelas, lahan milik Pemprov Banten, tapi kenapa diklaim. Bahkan kemarin saat kita akan pasang plang bahwa ini adalah aset milik Pemprov Banten, mereka mendebat kami dan menyatakan kalau itu lahanya, dan mereka juga mengatakan, kalau tanah itu tidak dirawat oleh pemprov. Secara logika, siapapun orangnya, tidak berhak mengklaim lahan orang lain. Apalagi mereka menyampaikan bahwa tanah itu tidak dirawat,” ujar Budi seraya mengatakan jika lahan tersebut sudah ada batas patok yang jelas.
Diberitakan sebelumnya, aset milik Pemprov Banten berupa lahan Balai Pemulihan dan Perlindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak seluas 6.500 meter persegi diserobot pengembang perumahan.
Lahan milik pemprov yang berada di Lebak itu pada November tahun 2020 lalu tiba-tiba diklaim oleh sala satu pegembang perumahan bernama A Dimyati.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan