UMT Jadi Kampus Ke-22 Teken MoU Tax Center

SERANG, BANPOS – Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pendirian tax center dan Perjanjian Kerjasama (PKS) program inklusi pajak dengan Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Ahmad Amarullah di Aula Jenderal Sudirman Kampus UMT, Selasa (28/6).

UMT merupakan kampus ke-22 yang melaksanakan penandatanganan MoU pendirian tax center dan kampus ke-9 yang menandatangani PKS Inklusi Pajak dengan Kanwil DJP Banten. Disebutkan bahwa rencana pendirian tax center di UMT telah disiapkan sejak beberapa bulan lalu, dikarenakan kondisi pandemi, maka prosesi penandatanganan MoU sempat tertunda.

Dalam proses tersebut, Kanwil DJP Banten telah melakukan kegiatan pengenalan tentang tax center sekaligus perkenalan antara Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten dengan para dosen dan civitas akademika. 

Kepala Kanwil DJP Banten dalam sambutannya menyampaikan, tax center ini nantinya akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Para dosen dan mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengikuti semua program kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Banten baik dalam bentuk zoominar, magang, peningkatan literasi perpajakan, program relawan pajak, pelatihan dan juga perlombaan antar kampus.

“Tax center akan menjadi pusat kegiatan para dosen dan mahasiswa untuk belajar serta melakukan penelitian di bidang perpajakan, sehingga dapat mengambil peran dalam menciptakan generasi emas sadar pajak,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, nantinya kampus dapat melakukan riset atas kebijakan perpajakan yang telah ada. Sehingga mampu memberikan masukan yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademik.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengguntingan pita peresmian ruang tax center UMT dan ditutup dengan seminar dan diskusi perpajakan dengan tema ‘Kupas Tuntas UU HPP dan PPS-Kenali, Pahami, Taati’ dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Agus Puji Priyono dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Muslih Anwari.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMT, Hamdani, menyampaikan pentingnya pendirian tax center untuk memberikan pencerahan dalam memahami pajak lebih dalam sehingga akan membantu masyarakat dalam meningkatkan pemahaman pajak.

Rektor UMT, Ahmad Amarullah, menyampaikan bahwa kerjasama yang akan dijalin antara DJP dan UMT adalah merupakan pintu gerbang masuknya infomasi-informasi perpajakan.

“Sehingga masyarakat memahami bagaimana hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran,” ucapnya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *