TANGERANG, BANPOS – Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat. Sosialisasi hal ini pun telah dilakukan sejak Senin, (27/6) lalu. Namun demikian, kewajiban pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi Pedulilindungi di Kota Tangerang tak dilakukan. Hal ini disebabkan stok minyak goreng di Kota Tangerang banyak.
“Enggak, kita mah enggak ribet, sudah stok banyak di pasar. Kita sudah enggak pakai apa- apa, beli- beli aja harganya HET (Harga Eceran Tertinggi),” ujar Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati, Selasa, (28/6).
Titin mengatakan, masyarakat bisa bebas memiliki minyak goreng di pasar manapun di Kota Tangerang tanpa persyaratan. Sehingga tidak ada sosialisasi yang dilakukan seperti pemerintah pusat. “Iya minyak curah , kita engga pakai apa apa dan stoknya juga lumayan. Enggak ada tuh, kayak yang di Jawa yang harus pakai Peduli lindungi, kita enggak enggak ribet, biasa aja gitu,” jelasnya.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pemerintah sejumlah pihak seperti Polres Metro Tangerang Kota dan agen minyak goreng. Dia menuturkan saat ini harga minyak goreng juga normal. “Kan sudah ada distributornya. Kan waktu dipanggil sama Polres kita rapat. Itu yang tentang minyak goreng yang waktu mahal mahalnya terus dipanggil agen,” katanya.
Rata-rata di pedagang harga minyak goreng sesuai dengan HET yakni Rp 14 ribu per liter. Namun, ada pula yang menjual di atas HET. Tapi hal itu tak menjadi masalah.
“Sekarang sudah normal semua, malah ada yang 15 ribu per Kg, seperti di Malabar sama di Pasar Laris. Kalau yang lain Rp 15.500 per Kilogram, tapi ada juga yang Rp 14 ribu per liter. Sudah aman sih di Kota Tangerang, pasar- pasar yang dikelola ibu ya, alhamdulilah,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama dua pekan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.
Kata Luhut, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi lanjut dia, berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
Dia menuturkan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 Kilogram untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per Kg. (IRFAN/MADE/BNN)
Tinggalkan Balasan