SERANG, BANPOS – Inspektorat Kota Serang mengungkap bahwa Pemkot Serang baru menindaklanjuti sekitar 45 persen dari seluruh temuan BPK pada LKPD Kota Serang tahun 2021. Hal itu dikarenakan adanya sejumlah kendala yang dihadapi, salah satunya karena ada paket kegiatan yang pada pengerjaanya lewat tahun.
Demikian disampaikan Plt Inspektur Kota Serang, Subagyo, Rabu (29/6). Ia mengungkapkan bahwa temuan BPK terbanyak ada pada OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
“Jadi yang terbanyak temuan dari DPUTR, yang sudah ditindaklanjuti sekitar 45 persen, belum 50 persen. Kita masih menunggu dari DPUTR karena DPUTR kan lumayan banyak kegiatannya dan banyak paket pekerjaan yang menjadi temuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk temuan yang belum dapat ditindaklanjuti yaitu temuan pekerjaan yang pengerjaannya lewat tahun anggaran 2021. Sehingga pada termin terakhir pekerjaan, belum bisa dibayarkan karena sudah lewat tahun 2021.
“Karena sudah lewat tahun 2021, dari sisi mekanisme pengelolaan keuangan tidak bisa dibayarkan di tahun 2021. Sehingga harus dibayarkan di tahun 2022, dan di tahun 2022 belum teranggarkan untuk pembayaran di termin terakhir, jadi di perubahan kita anggarkan dengan retensi 5 persen untuk pemeliharaan,” jelasnya.
Subagyo mengaku dirinya mendampingi pihak RSUD Kota Serang untuk menindaklanjuti temuan pekerjaan lewat tahun yang ditetapkan. Ia mengatakan, sebetulnya temuan tersebut muncul karena RSUD belum 100 persen dibayarkan, sehingga harus dibayarkan di tahun 2022.
“Kemarin pengennya dibayarin dulu, tapi kan enggak mungkin dari sisi mekanisme pengelolaan keuangan, nanti bisa di anggaran perubahan. Tetap mereka nanti harus menyelesaikan temuannya dulu, untuk retensi 5 persen dengan yang termin terakhir baru bisa dibayarkan,” tuturnya.
Subagyo mengungkapkan, dalam LHP BPK tahun 202, ada juga temuan untuk pengembalian uang, dan beberapa yang sudah ditindaklanjuti. Sedangkan untuk temuan administrasi, sudah 90 persen terselesaikan, tinggal materiil saja.
“Yang uang ini baru 40 persen yang sudah, diantaranya Setda, Setwan, DLH, Disparpora baru 40 persen dan beberapa OPD lainnya,” kata Subagyo.
Dalam LHP BPK, dijelaskan bahwa RSUD Kota Serang ada kelebihan bayar senilai Rp547 juta dari nilai kontrak Rp48 miliar pada proyek pembangunan gedung terpadu RSUD Kota Serang tahun anggaran 2021. Pada proyek tersebut juga dikenakan denda keterlambatan kepada pelaksana kegiatan senilai Rp665,4 juta. (MUF)
Tinggalkan Balasan