CILEGON, BANPOS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan PT BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Tahun 2017-2021 diminta diusut tuntas. Pasalnya hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan dan belum ada berapa total jumlah kerugian negara. Padahal Kejari Cilegon sudah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah memeriksa lebih dari 90 saksi.
Ketua PMII Kota Cilegon Muhammad Rivaldi meminta Kejari Cilegon transparan dan membuka berapa kerugian negara dan berapa total aset yang telah disita dari para tersangka.
“Saya pikir kejaksaan harus transparan dan masyarakat harus tahu dengan proses (hukum) BPRS ini,” kata Rivaldi kepada BANPOS saat dikonfirmasi kemarin.
Kemudian ia juga meminta Kejari Cilegon untuk tidak tebang pilih dan mengusut tuntas kasus tersebut karena kasus itu terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021.
“Dalang korupsi BPRS ini harus ketemu, untuk total kerugiannya (kerugian negara) ini, semua harus dikembalikan karena memang ini aset negara aset pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menuturkan, sebelumnya pihaknya pernah mengingatkan Korps Adhyaksa itu untuk terbuka saat menangani kasus korupsi di Kota Cilegon.
“Kita 9 Desember kemarin itu sudah melakukan aksi yang dimana Hari Anti korupsi mengingatkan bahwasanya kejaksaan ini harus ada keterbukaan. Mengenai 4 tersangka yang memang sudah ditetapkan dan bahkan 90 lebih saksi (yang diperiksa), saya kira ini harus dimunculkan namanya agar masyarakat tahu, ditemukan dalangnya siapa dibalik korupsi BPRS tersebut,” tuturnya.
Ia berharap, terkait kasus BPRS-CM Kejari Cilegon harus transparan dan jangan sampai prosesnya terlalu lama.
“Untuk kasus korupsi ini khususnya di Kota Cilegon kejaksaan ini harus ada keterbukaan dan jangan prosesnya di lama-lamakan agar masyarakat tahu. Intinya ada keterbukaan harus transparansi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Advokasi dan Aksi Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (PP IMC) Syadatul Muhamad menilai kinerja Kejari Cilegon lambat dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya hingga saat ini masih belum ada kerugian negara padahal sudah menetapkan 4 tersangka.
Kemudian ia juga mendesak dalang pemainnya siapa dan harus mengembalikan asetnya itu sesuai apa yang mereka korupsi.
Diketahui hingga saat ini sudah ada sekitar 90 lebih saksi yang telah dimintai keterangan untuk kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM. Dari 90 saksi yang telah dimintai keterangan ini, diantaranya, FA dan AK selaku Dewan Pengawas BPRS-CM, MDK selaku Komisaris Utama BPRS-CM, serta AN selaku mantan Direktur BPRS-CM. Selain itu, NE selaku Direktur Utama BPRS-CM, serta DK sebagai pegawai BPRS-CM yang dipanggil pada Rabu (22/6) lalu.
Selain itu, Kejari Cilegon juga telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tersebut yakni IS sebagai Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS-CM, TT sebagai Manager Marketing dan dua staf yaitu NN dan MM.
Kemudian Kejari juga telah menyita aset milik TT yakni satu sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi A 2046 SP, mobil Toyota Innova warna abu – abu bernopol A 1073 RB dan rumah. Diketahui TT sendiri mempunyai tiga rumah yaitu masing-masing berada di Perumahan Metro Cilegon, kemudian di
Lingkungan Barokah, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan di Komplek Badak Permai Pandeglang. Diketahui aset – aset yang disita oleh Kejari yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.
Kejari Cilegon juga menyita 4 rumah milik Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS-CM inisial IS, penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat, (17/6/22) lalu. Diantaranya, 3 unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon dan 1 unit tanah dan bangunan di Kota Serang.
Sejak awal dilakukan penyitaan, Kejari Cilegon telah menyita sebanyak 20 aset milik para tersangka. Sampai saat ini, aset tersebut belum diketahui jumlah totalnya berapa.(LUK/PBN)
Tinggalkan Balasan