ASN Diminta Jauhi Utang

Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meminta pegawai aparatur sipil negara (ASN) setempat tidak terlilit utang karena bakal berdampak buruk terhadap kinerja mereka.

“Pengalaman ASN yang terlilit utang, mereka banyak yang meninggalkan tugas, kerja,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan di Lebak, Rabu.

Kebanyakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang terlilit utang, katanya, itu hasil dari berutang ke bank dan rentenir.

Pemerintah Kabupaten Lebak membolehkan ASN mengutang ke bank untuk keperluan kebutuhan produktif, seperti membeli rumah, pendidikan anak, maupun menginvestasikan modal usaha sampingan.

Mereka mengutang juga ada batas pinjaman sesuai dengan kemampuan pendapatan bulanan karena pinjaman harus sepengetahuan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Para ASN yang mengajukan pinjaman ke bank dengan gaji Rp3 juta/bulan, menurut dia, pimpinan merekomendasikan untuk angsuran maksimal Rp1, 5 juta/bulan dan sisanya Rp1, 5 juta untuk kehidupan keluarga.

“Kami minta semua OPD melakukan pembinaan kepada ASN, jangan sampai gaji minus akibat terlilit utang,” katanya mengingatkan.

Menurut dia, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak sekitar 9.000 orang, sebagian besar mereka berutang ke bank dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS.

Namun, ada perilaku ASN yang lebih parah karena selain selain pinjam ke bank juga ke utang ke rentenir.

“Para ASN yang terlilit utang ke rentenir itu kebanyakan untuk kebutuhan konsumtif maupun membeli kendaraan,” katanya.

Pinjaman ke rentenir itu, kata dia, banyak PNS tidak mampu melunasi sehingga mereka dicari juru tagih hingga ke rumah maupun tempat bekerja.

Ia mengungkapkan beban bunga dari rentenir itu terus bertambah dan penagihannya juga lebih keras bahkan terkadang disertai teror sehingga ASN yang terlilit utang terpaksa meninggalkan kerja untuk menghindari kejaran rentenir.

Ada ASN meninggalkan tugas kerja hingga berhari-hari bahkan berbulan-bulan demi menghindari juru tagih. “Bahkan ada ASN yang terlilit utang lalu menghilang sama sekali, teman kerjanya pun tidak mengetahuinya,” katanya.

Apabila, ketidakhadiran mereka diakumulasikan selama 158 hari/tahun maka bisa direkomendasikan untuk pemecatan dengan tidak hormat sesuai aturan Disiplin ASN.

Saat ini, kata dia, seorang ASN/PNS Lebak juga menghilang karena menjadi TKI ke Malaysia.

“Setiap tahun ASN/PNS yang dipecat dengan tidak hormat antara lima sampai enam orang karena meninggalkan tugas kerja akibat terlilit utang. Jumlah itu masih kecil di Lebak dengan 9.000 ASN/PNS dibandingkan di Banten,” kata mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak.(PBN/ANT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *