Jangan Ada Siswa ‘Siluman’ di 2022

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online tahun 2022 diharapkan berjalan dengan bersih dan tidak menerima kehadiran siswa ‘siluman,’ yaitu siswa yang tidak melalui jalur resmi dengan indikasi melebihi kuota kursi sekolah.

Namun sayangnya, pada penerimaan PPDB Online tahun ajaran 2022/2023 untuk SMA dan SMK Negeri pada pertengahan bulan Juni lalu diwarnai isu tak sedap, yakni dugaan permainan uang atau jual beli kursi, ditambah lagi masih banyak keluhan dari calon siswa  maupun orang tua, lantaran kesulitan mengakses pendaftaran melalui internet yang diselenggarakan oleh sekolah.

Sementara diketahui, muncul dugaan 4.187 siswa siluman SMA dan SMK Negeri. Mereka terdaftar dan diterima disekolah-sekolah setelah proses PPDB Online untuk semua jalur resmi, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi selesai berlangsung, dan sudah diumumkan kepada publik.

Dugaan adanya ribuan siswa siluman di sekolah favorit di SMA dan SMK Negeri tersebut, terungkap pada PPDB tahun ajaran 2021/2022 lalu. Dimana, daya tampung yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Dindikbud) Banten untuk PPDB dengan data riil siswa di tiap sekolah di seluruh Provinsi Banten pada saat awal tahun ajaran baru tidak sama, alias melebihi kuota.

Berdasarkan data dihimpun BANPOS, Kamis (7/7), dari dugaan 4. 187 siswa siluman terdiri dari, siswa di SMA sebanyak 3. 346 siswa, dan SMK 841 siswa.

Dari angka tersebut, siswa siluman di SMA Negeri terbanyak di Kabupaten Tangerang yakni, 1.241 orang, selanjutnya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 957,  Kota Serang, 508 orang, disusul Kota Tangerang sebanyak 391 orang, Kabupaten Serang 249 orang, dan Kota Cilegon 33 orang (rincian lihat Tabel)

Untuk Kabupaten Pandeglang dan Lebak, berdasarkan catatan BANPOS tidak tercatat  adanya dugaan siswa siluman, bahkan di kedua daerah tersebut, daya tampung dan peserta didik eksistingnya  minus alias masih banyak bangku di SMA Negeri yang kosong.

Sementara untuk rincian dugaan siswa siluman di SMK Negeri se Provinsi Banten  sebanyak 841 orang, paling banyak di Kabupaten Tangerang 584 orang, Kota Serang 136, Lebak 93, dan Kota Tangsel 28 orang.

Dan untuk dugaan siswa siluman SMK Negeri di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Pandeglang dan Kota Tangerang tidak ada, alias daya tampung dan peserta didik eksistingnya minus atau masih banyak bangku di SMK Negeri yang kosong.

Dugaan ribuan siswa siluman di SMA dan SMK di Provinsi Banten dibenarkan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Bahkan lembaga tersebut telah mengadukan permasalahan ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin dihubungi melalui pesan tertulisnya membenarkan adanya ketidakberesan jumlah riil siswa dengan saya tampung dalam PPDB Online tahun 2021 lalu.  Bahkan pihaknya pada PPDB online SMA dan SMK tahun 2022 telah meminta dan mengingatkan Dindikbud Banten agar transparan.

“Sejak sebelum PPDB bergulir, Ombudsman berupaya membangun komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, baik secara informal maupun formal, untuk berkoordinasi menyampaikan potensi permasalahan yang muncul, menindaklanjuti keluhan, laporan/pengaduan masyarakat serta mengawal proses PPDB tingkat SMA-SMK di Provinsi Banten sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif,” katanya.

Ia menjelaskan, transparansi yang diminta kepada Dindikbud yakni mengenai daya tampung sekolah, dimana  pada tahun-tahun sebelumnya muncul informasi dugaan jual beli kursi atau permainan uang.

“Salah satu yang Ombudsman Banten dorong adalah adanya keterbukaan terkait data dan informasi, diantaranya daya tampung tiap SMA-SMK negeri di Banten. Selain informasi publik, data daya tampung SMA-SMK. Ini penting bagi publik untuk membantu memastikan apakah dugaan adanya titipan, jual beli kursi, dan kekhawatiran publik lain yang muncul sepanjang proses PPDB benar adanya atau tidak,” ungkapnya.

Namun sayangnya, permintaan resmi Ombudsman kepada Dindikbud Banten diabaikan. Tidak ada jawaban apapun dari pejabat terkait.

“Ombudsman Banten secara tertulis sudah meminta informasi daya tampung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, tetapi sampai hari ini informasi dimaksud tidak diberikan,” kata Zainal.

Oleh karena itu, Ombudsman menyangkan sikap Dindikbud Banten yang terkesan tidak transparan dan meragukan komitmen yang Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan berjanji memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait PPDB SMA dan SMK Negeri.

“Jika Dinas (Dindikbud) tidak menyampaikan segera data tersebut kepada publik, Ombudsman mempertanyakan komitmen Dinas bahkan Pj Gubernur dalam menyelenggarakan PPDB yang bersih. Tidak hanya itu, juga komitmen untuk meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas di Provinsi Banten,” jelasnya.

Adapun 4 ribu lebih siswa yang diduga ‘siluman’, ditemukan oleh Ombudsman Banten tersebut berada di 30 rombongan belajar (Rombel) atau kelas. Bahkan kata Zainal, temuan-temuan PPDB tahun 2021 telah disampaikan ke Pemprov Banten, sebagai antisipasi dugaan ketidakberesan pelaksanaan PPDB 2022, serta ke pemerintah pusat bersama dengan beberapa Ombudsman perwakilan provinsi lain seperti Kepulauan Bangka Belitung dan Bali.

“Kita lakukan investigasi/ kajian, dengan membandingkan daya tampung yang ditetapkan Dindikbud Banten untuk PPDB dengan data riil siswa di tiap sekolah. Semua data sudah kita sampaikan secara langsung kepada Dindikbud Banten dan Inspektorat Daerah Provinsi Banten sejak awal tahun, sebelum PPDB 2022 berjalan sebagai bahan evaluasi, perbaikan, dan antisipasi demi PPDB yang bersih,” ujarnya.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan dugaan siswa siluman di SMA dan SMK Negeri tahun 2022 ini yang baru saja tuntas pada tanggal 5 Juli lalu  pihaknya melihat gelagat tersebut terulang kembali.

“Namun, temuan Ombudsman tahun lalu (2021) justru ketentuan daya tampung ini diabaikan. Sekolah kembali menerima siswa setelah PPDB selesai yang kriterianya sama sekali tidak diatur. Sekolah-sekolah akan menginput data siswa pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) pada awal tahun ajaran. Ini jadi bagian dari laporan Dindikbud kepada Kementerian. Kementerian akan menggunakan data itu sebagai basis untuk program-program pendidikan. Tahun lalu, kami dapat akses dan cek sebulan setelah proses PPDB selesai. Kemungkinan, data Dapodik sudah diisi pada minggu-minggu  pertama tahun ajaran baru. Tahun ini sekira mid (pertengahan) sampai akhir Juli,” kata dia.

Padahal, daya tampung sekolah menjadi salah satu ukuran atau indikator untuk melihat ada tidaknya dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB maupun usai selesainya PPDB. Dengan diketahuinya daya tampung maka akan diketahui sekolah-sekolah yang melanggar ketentuan daya tampung yang telah ditetapkan

“Ini rawan dimanipulasi jika tidak dibuka secara transparan kepada Publik, jadi wajar jika ada dugaan pungutan liar dalam proses PPDB yang tidak transparan. Ombudsman Banten masih mendorong Dindikbud untuk transparan terhadap seluruh proses PPDB yang berlangsung dan diharapkan kepada semua pihak untuk bersama sama menjaga integritas dalam pelaksanaan PPDB ini,” terang dia.

Masyarakat saat ini telah memahami adanya celah atau siklus yang diduga tidak beres dalam setiap pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Negeri di Banten.

“Beberapa waktu terakhir, berbagai unsur masyarakat sudah lebih memahami bahwa waktu krusial adalah paska PPDB yang diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dinyatakan selesai. Artinya, seluruh sekolah mengumumkan hasil akhir seleksi sesuai dengan daya tampung yang sudah ditentukan berdasarkan kapasitas ideal sekolah merujuk pada standar yang ditetapkan Kemendikbudristek,” jelasnya.

Disinggung mengenai adanya sanksi yang harus diberikan kepada pemprov atas adanya dugaan ketidakberesan pelaksanaan PPDB Online tahun 2022 ini. Ombudsman meminta ketegasan dari pemerintah pusat.  Yang juga nampaknya mengetahui permasalahan tersebut.

“Dalam rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek membahas pengawasan penyelenggaraan PPDB, Kemendikbudristek menyatakan dengan tegas akan menyampaikan teguran melalui Mendagri bagi kepala daerah yang terbukti tidak memedomani dan mematuhi Permendikbud terkait PPDB,” tandasnya.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *