SERANG, BANPOS – Pengembalian temuan BPK Perwakilan Banten masih belum dilakukan secara maksimal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Beberapa temuan terkait pembangunan infrastruktur saat ini masih lambat pengembaliannya. Khususnya untuk temuan dalam pembangunan gedung pelayanan terpadu RSUD Kota Serang yang diketahui baru mengembalikan sebesar 17 persen.
Asda I Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa setidaknya ada 4 OPD yang belum menyelesaikan tindak lanjut catatan BPK. Akan tetapi, ia memastikan dari OPD-OPD tersebut akan menyelesaikan kewajibannya pada tanggal 20 Juli 2022.
“DPUTR baru sebagian, Perkim masih proses kemarin baru membuat surat, tapi pada saat kemarin kita panggil, kesanggupan tanggal 20 sudah terbayarkan semuanya, terakhir tanggal 22 Juli 2022,” jelasnya.
Ia mengatakan, sejumlah OPD yang belum menyelesaikan yaitu DLH, Setda, DPKD. Kemudian, beberapa OPD yang baru menyelesaikan sebagian seperti Disparpora dan RSUD Kota Serang.
“Diberi waktu 60 hari oleh BPK sampai tanggal 24 Juli 2022, tapi karena memang 24 Juli itu hari Minggu, kita kasih kesempatan sampai tanggal 22 Juli, saya juga sudah mengundang semua OPD yang masih belum selesai, agar segera untuk menyelesaikan,” jelasnya.
Subagyo memastikan tanggal 20 Juli 2022, pihak ketiga sudah menyelesaikan pengembalian. Untuk RSUD Kota Serang, berdasarkan temuan mencapai Rp500 juta, kemudian baru dikembalikan sekitar 17 persen atau Rp170 juta.
“Sebagian insyaallah tanggal 20 sudah selesai semua. Kalau belum selesai ada konsekuensinya,” tandasnya.
Menurutnya, kendala dalam pengembalian kerugian negara berdasarkan catatan dan temuan BPK. Salah satunya yaitu uji laboratorium pekerjaan, sehingga belum diketahui berapa jumlah kerugian yang harus ditindaklanjuti.
Uji laboratorium pada pekerjaan Disparpora baru mendapatkan hasil pada hari Jumat pekan lalu. Sedangkan, baru disampaikan ke Disparpora pekan depan.
“Dispora sedang kita audit dan kita baru dapat hasilnya Jumat kemarin sore insyaallah minggu depan sudah bisa kita sampaikan ke pihak Disparpora,” ungkapnya.
Ia mengatakan, hasil uji laboratorium itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari BPK dengan menggandeng laboratorium Universitas Indonesia (UI).
“Sesuai dengan rekomendasi BPK agar kita melakukan uji terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh disparpora dan dirujuk ke laboratorium UI,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Perwakilan BPK Banten, Novie Irawati Herni Purnama menyerahkan LHP atas LKPD Kota Serang pada Rabu (25/5).
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Tahun 2021 kepada Pemerintah Kota Serang.
“Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Kota Serang, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah,” terang Novie.
Permasalahan-permasalahan pada Pemerintah Kota Serang yang harus segera ditindaklanjuti antara lain, Pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi IMB belum memadai. Hal tersebut mengakibatkan antara lain pendapatan dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tidak optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kemudian, pelaksanaan paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran; dan Pemerintah Kota Serang belum menyajikan aset yang dikelola BUMD sebagai Penyertaan Modal dan Investasi Jangka Panjang Permanen.(MUF/PBN)
Tinggalkan Balasan