CILEGON, BANPOS – Provinsi Banten sepertinya harus menetapkan kondisi darurat pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hal ini terindikasi dengan banyaknya kasus pencabulan yang terungkap dan dilaporkan. Beberapa terduga pelaku kasus pencabulan sempat melarikan diri sebelum diadili.
Diketahui, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buronan terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur Bunga (15), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Kasi Humas Polres Pandeglang, AKP M. Nurdin membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku JN (20) warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.
“Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN (20) warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang,” kata Nurdin, Selasa (12/7).
Dijelaskannya, tersangka buron selama 10 bulan setelah melakukan perbuatan asusila yang terjadi pada 24 September 2021 silam, beberapa waktu kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga pada 30 September 2021.
“Perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali pada 24 September 2021 silam, beberapa waktu kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 September 202,” terangnya.
Setelah buron selama 10 bulan, lanjut Nurdin, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Pandeglang berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Angsana.
“Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Polsek Pandeglang berhasil menangkap tersangka pada Senin (11/7) sekitar pukul 17.00 WIB di pertigaan Alfamart Angsana,” jelasnya.
Setelah itu, kata Nurdin lagi, tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Terpisah, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten, ungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh lima tersangka berinisial, MY, SH, SP, MF, dan MR, Selasa (12/7).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan kelima tersangka melakukan aksi bejatnya di salah satu penginapan yang berada di wilayah Anyer, pada Selasa (5/7) lalu.
“Kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. Untuk pasal yang dilanggar yaitu pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dan untuk ancaman hukum pidana paling lama yang 15 tahun,” ungkap Kapolres saat Press Conference di Mapolres Cilegon, Selasa (12/7).
Lebih lanjut Eko menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekitar pukul 22:00 WIB.
“Sekitar jam 10 malam, untuk waktu kejadian tempatnya yaitu di kos-kosan atau penginapan yang beralamat di Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Kemudian barang bukti yaitu ada seprei warna hijau bermotif bunga, kunci kosan, dan pakaian korban,” tuturnya.
“Pada saat kejadian, untuk saksi ada 3, kemudian untuk tersangkanya ada 5. Kemudian modus operandinya, yaitu pelaku berkenalan melalui Facebook kemudian curhat bahwa sedang galau. Kemudian mengajak bertemu dan bermain ke pantai di wilayah Anyer. Kemudian selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur sebanyak empat kali (4 gelas). Setelah korban mabuk, dibawa ke kos-kosan atau penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku. Lalu korban di setubuhi dan di cabuli secara bergantian,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Cilegon menghimbau kepada masyarakat untuk selalu bersama-sama menjaga anak-anak dari bahaya mengkonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba.(LUK/DHE/PBN)
Tinggalkan Balasan