Rekomendasi DPRD Banten Melanggar AAUPB

SERANG, BANPOS – Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Anggota Komisi V pada DPRD Provinsi Banten dinilai telah mengabaikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Praktik tersebut pun ditegaskan tidak boleh kembali terulang, untuk memastikan terjadinya pemerintahan yang baik.

Anggota DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten, Andika Yoga Pratama, mengatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh unsur pemerintahan, termasuk Anggota DPRD, harus sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Pasal 10 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan tertib administrasi pemerintahan antara lain, kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik, serta asas tambahan, asas keseimbangan, asas tidak mencampuradukkan kewenangan, asas keadilan dan kewajaran,” ujarnya, Senin (18/7).

Dilihat dari unsur-unsur tersebut, pihaknya pun menilai bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Anggota Komisi V pada DPRD Provinsi Banten maupun Kepala Daerah untuk salah seorang calon peserta didik, tidak sesuai dengan AAUPB.

Misalkan dilihat dari asas kepastian hukum, menurutnya surat tersebut tidak ada landasan hukum dalam menentukan tindakan penyelenggaraan pemerintahan. Lalu asas keberpihakan dinilai untuk kepentingan pribadi dimana pemerintah tidak boleh memihak serta tidak diskriminatif.

“Selanjutnya asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dimana unsur penyelenggara pemerintahan tidak boleh menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau yang lain dan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Pemerintah Daerah, khususnya Kepala Daerah maupun Anggota DPRD untuk tidak mengabaikan AAUPB. Sebab, hal itu akan merusak citra dari Pemerintah Daerah.

“Serta tidak bertentangan terhadap peraturan Perundang-undangan dalam melakukan keputusan atau tindakan yang mengatasnamakan pemerintahan daerah. Sehingga perlu peninjauan kembali atau perbaikan atas tindakan yang sudah dilakukan, agar dikemudian hari tidak terjadi kembali,” tandasnya.(DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *