CILEGON, BANPOS – Guna menghindari penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti dari hasil sitaan dan barang rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan terobosan dengan membuat program pemusnahan secara rutin setiap bulannya. Program tersebut diketahui bernama SMART (Selalu Musnah Barang Bukti).
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Cilegon Andi M Indera mengatakan program SMART yaitu pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah incraht yang dilakukan secara rutin setiap bulannya, bertujuan untuk menghindari penumpukan barang bukti khususnya narkotika dan rokok tanpa cukai.
Kemudian Andi menjelaskan, Kejari Cilegon mencatat dari Januari hingga Juli 2022 telah memusnahkan berbagai barang bukti dari 104 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Diantaranya yang dimusnahkan mulai dari narkotika, rokok tanpa cukai, handphone, senjata tajam dan barang bukti lainnya.
“Jadi setiap bulan kita (Kejari Cilegon) memusnahkan barang bukti dari hasil barang rampasan. Dari Januari sampai Juli saja, setidaknya sudah ada 104 perkara yang berhasil kami musnahkan. Barang-barang yang kami musnahkan ini mulai dari sabu, baju, handphone, rokok tanpa cukai, tas hingga golok. Tapi kebanyakan narkotika jenis sabu yang kami musnahkan,” kata Andi, Rabu (10/8).
Lebih lanjut Andi menjelaskan, dari 104 perkara pidana tersebut, 54 perkara diantaranya adalah barang bukti kasus narkoba.
Sedangkan 50 perkara pidana lainnya, kata dia, untuk barang bukti Orang dan Harta Benda (Oharda) serta Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) dan Keamanan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). “Semua barang bukti yang kami musnahkan ini disimpan di gedung pengelolaan barang bukti benda sitaan dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon Atik Ariyosa menambahkan pemusnahan barang bukti rutin dilakukan untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan dari pihak tidak bertanggung jawab.
“Kita musnahkan semua BB ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang berada di gudang serta mengantisipasi penyalahgunaan BB oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” tandasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan