PUSKOHU Banten Apresiasi Kejati

SERANG, BANPOS – Pusat Studi Konstitusi dan Hukum (PUSKOHU) Banten mengapresiasi kinerja dari Kejati Banten yang telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Bank Banten.
Menurutnya, hal itu dapat menjadi langkah dalam memperbaiki kinerja dari Bank Banten, dengan terlepas dari bayang-bayang korupsi.
Founder PUSKOHU Banten, Andhika Yoga Pratama, mengatakan bahwa Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten, harus menjadi lembaga yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Banten.
“Sayangnya, dengan adanya kasus korupsi itu, pada akhirnya yang terjadi malah menyumbang kasus korupsi di Provinsi Banten,” ujarnya dalam rilis yang diterima, kemarin.
Pria yang juga merupakan Ketua Biro Hubungan antar Lembaga dan Masyarakat DPC PERMAHI Banten ini mengatakan bahwa langkah cepat yang dilakukan oleh Kejati Banten, merupakan langkah terbaik dalam memulihkan kembali Bank Banten.
“Kejaksaan Tinggi Banten melakukan langkah terbaik dan penegakan hukum yang sesuai dalam penegakan hukum dan keadilan di Banten, tanpa pandang bulu dan konsisten terus mengawal kasus-kasus pidana yang banyak melibatkan oknum Pemerintahan atau pun instansi lainnya,” ucapnya.
Mantan petinggi Bank Banten yang menjadi tersangka, seharusnya menjadi tamparan bagi Pemprov Banten dalam menentukan siapa yang duduk di instansi pemerintahan. Dengan adanya struktur Bank Banten yang baru saat ini, diharapkan dapat memberikan angin segar dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat Banten.
“Karena Bank Banten sebagai BUMD, menjadi pondasi pengelolaan keuangan daerah. Ini harusnya dijadikan sebagai tempat bagi masyarakat Banten untuk memberikan kepercayaan bagi pengelolaan keuangan, agar dapat menjadi bank kebanggaan masyarakat Banten,” tuturnya.
Andhika pun menegaskan akan turut mengawal berbagai penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten, sebagai kontrol sosial agar hukum dapat benar-benar ditegakkan.
“Sehingga ada kepastian hukum dalam setiap tindakan korupsi, agar pengembalian keuangan negara dapat dituntaskan dan tidak merugikan keuangan negara dan keuangan di masyarakat. Dan terlebih tindakan atau pelaku korupsi dapat dihukum maksimal,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *