JAKARTA, BANPOS-Pemerintah memastikan bakal kembali membagikan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga miskin. Beda dari sebelumnya, kali ini setiap keluarga boleh menerima lebih dari satu jenis bansos.
Tapi ada syaratnya. Keluarga yang boleh menerima bansos lebih dari satu paket hanya mereka yang miskinnya parah banget alias ekstrem.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, usulan bansos lebih dari satu ini adalah permintaan Presiden Jokowi.
“Nanti kami akan fokuskan sesuai arahan Presiden, bahwa bansos itu boleh overlap nanti. Misalnya dapat PKH (Program Keluarga Harapan), kemudian perlu diberi dari dana desa, BLT (bantuan langsung tunai), itu boleh nanti,” jelas Muhadjir, kemarin.
Rencananya pemberian bansos tambahan untuk keluarga miskin ekstrem salah satunya akan dilakukan dengan menggunakan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Ketentuan ini berbeda dengan bansos Covid-19, di mana penerima hanya boleh menerima satu jenis bansos saja.
Ketentuan ini, kata Muhadjir, diputuskan agar keluarga miskin ekstrem bisa keluar dari kategori tersebut.
“Ini pemerataan dalam rangka untuk menciptakan ekualitas ya. Nanti yang keluarga miskin tetap dapat bantuan Pemerintah. Tetapi yang miskin ekstrem ini yang harus diberi penguat agar dia bisa samakan nanti,” tutur mantan Mendikbud itu.
Bagaimana dengan datanya? Muhadjir menyebut, data keluarga miskin ekstrem akan dipasok oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian, data itu akan dipadankan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain itu ada juga data dari Sustainable Development Goals (SDGs) di Kementerian Desa PDTT, serta pendataan keluarga tahun 2021.
Muhadjir mengaku sudah melaporkan harmonisasi data kemiskinan ekstrem ini kepada Presiden Jokowi.
Dipaparkannya, berdasarkan data, warga miskin ekstrem berada di 222 kabupaten/kota yang tersebar di 15 provinsi.
Selain itu, Muhadjir juga menyebut akan mengorganisir anggaran dari kementerian/lembaga yang khusus digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Pemberian bantuan nantinya bisa dilakukan dengan sistem zonasi. Misalnya, dana alokasi kemiskinan ekstrem di Kementerian KKP dapat digunakan untuk masyarakat khusus di daerah pantai.
Sedangkan untuk perbaikan tempat tinggal masyarakat miskin ekstrem bisa dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Kemudian, jika ada masyarakat keluarga miskin yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, maka akan diintervensi oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dan pengecekan.
“Kami akan checking tentang apa yang sedang diberikan dan apa yang belum. Jadi dengan data tadi yang sudah saya berikan ke Presiden, misalnya, ketahuan ada keluarga miskin ekstrem yang tak dapat bansos. Nah itu nanti akan kami utamakan,” ucapnya.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan bansos tambahan ini, akan dilakukan penguatan pengawasan dan koordinasi di lapangan. Muhadjir juga berharap pada peran serta masyarakat.
“Dahulukanlah kepentingan yang miskin ekstrem ini. Jangan ada syahwat, ada keinginan untuk ikut ambil haknya orang miskin ini, dosa besar itu,” ingat Muhadjir. (RMID)
Tinggalkan Balasan