JAKARTA, BANPOS-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menargetkan setiap instansi Pemerintah mendata tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 30 September 2022. Pendataan ini dilakukan untuk penyelesaian tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni mengatakan, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga honorer. Dia juga membantah pendataan ini untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Melainkan mencari solusi atas persoalan ini.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” kata Alex, dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Alex mengungkapkan, Pelaksana Tugas Menteri PAN-RB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN. Kemudian menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ungkapnya.
Menurut dia, penyelesaian masalah tenaga honorer ini tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. “Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” ujar dia.
Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi. Saat ini, Kemenpan RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenagahonorer telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Alex menegaskan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN. Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga honorer.
“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” terangnya.
Sekadar informasi, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Dengan demikian, tenaga honorer masuk kategori non-ASN. (RMID)
Tinggalkan Balasan