LAMPUNG, BANPOS-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, serta kediaman beberapa pihak lain, di wilayah Lampung, Rabu (24/8).
Upaya paksa tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila yang menjerat Karomani sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan dan barang elektronik.
“Juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing,” ujar Ali lewat pesan singkat, Kamis (25/8).
Ali menyatakan, tim penyidik akan segera melakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat pihak tersangka. Keempatnya adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, serta pihak swasta, Andi Desfiandi.
KPK menyebut, Karomani memasang tarif Rp 100 juta sampai dengan Rp 350 juta untuk meluluskan seleksi mahasiswa baru tahun 2022. (RMID)
Tinggalkan Balasan