TANGERANG, BANPOS – Yayasan Disabilitas Mandiri Indonesia (YDMI) dan Forum Masyarakat Inklusi (FORMASI) Kota Tangerang menyerahkan Policy Brief terkait ‘Urgensi Peningkatan Aksesibilitas Penyelenggaraan Pendidikan’ di Kota Tangerang.
Hadir pada kesempatan itu Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Bappeda Kota Tangerang, Sekolah Penyelenggara Inklusi yakni SDN 03 dan SMPN 06.
Selain itu, hadir pula Coordinator Field Officer MADANI Kota Tangerang, Veni Siregar, dan PATTIRO Banten sebagai Provincial Support Partner (PSP), Amin Rohani.
Direktur YDMI, Irpan Rustandi, menyampaikan bahwa jaminan atas pendidikan merupakan hak dasar seluruh warga negara Indonesia, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tidak terkecuali bagi disabilitas.
“Demikian juga kebijakan daerah, terdapat Perda Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Tangerang dan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemenuhan hak disabilitas yang menjamin disabilitas untuk mendapatkan pendidikan,” ujarnya, Jumat (2/9).
Menurutnya, dokumen tersebut dapat menjadi bahan masukan dalam perumusan kebijakan program dan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Disamping itu, ia menuturkan bahwa pada bulan Maret 2021, Walikota Tangerang telah secara tegas mencanangkan sekolah inklusif. Walikota juga menyoroti terkait dengan penurunan anak putus sekolah di Kota Tangerang.
“Namun sosialisasi tentang sekolah penyelenggara pendidikan inklusi baru dilakukan melalui website Pemerintah Kota oleh Dinas Pendidikan,” terangnya.
Ia menuturkan, belum sinerginya peran OPD yang berhubungan dengan disabilitas, mengakibatkan informasi adanya pendidikan inklusi masih minim.
Dalam policy brief ini, Irpan menuturkan bahwa terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Diantaranya mengesahkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sekolah Inklusi, yang memuat petunjuk pelaksanaan pendidikan inklusif sebagaimana diamanahkan dalam PERDA Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas.
“Kepala Dinas Pendidikan harus memiliki target penyelenggaraan pendidikan inklusi dan mengesahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan inklusi di sekolah,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Senior Field Officer MADANI, Veni Siregar, menjelaskan bahwa Policy Brief itu telah melalui beberapa diskusi dengan Sekolah, dinas dan masyarakat.
“Sehingga policy brief ini harus terus dikawal agar rekomendasi yang tertera dapat diimplementasikan dengan baik,” tuturnya.
Perwakilan Bappeda Kota Tangerang, Susi Renawati, mengatakan bahwa sangat mengapresiasi policy brief yang telah disusun oleh YDMI dan Formasi.
“Melihat isi dari Polbrief ini, sangat mewakili tentang banyaknya kekurangan, baik pada program yang ada, maupun anggaran untuk sekolah inklusi di Kota Tangerang,” ungkapnya.
Senada disampaikan perwakilan Dindik Kota Tangerang, Siti Mariyam. Menurut dia, pihaknya memiliki harapan besar kepada YDMI dan FORMASI, agar selalu mengawal penyelenggaraan sekolah inklusi.
“Dan senantiasa dapat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Sekolah, sehingga terus bersinergi, dan terus memperbaiki permasalahan sekolah inklusi,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan