PANDEGLANG, BANPOS-Terkait dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar tahun 2019, yang anggarannya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan satu tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Okviane mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kita tidak ngomong doang ya telah menetapkan tersangka dan ini memang perkara sudah terlampau lama, sudah satu tahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak-pihak lain. Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi,” kata Helena kepada awak media di Gedung Kejari Pandeglang, Rabu (14/9).
Dijelaskannya, tersangka yang telah ditetapkan berinisial A, tersangka adalah orang yang telah menerima uang dari seluruh Kepala Sekolah (Kepsek), tersangka juga yang membeli barang tersebut di dalam aplikasi, user, password semuanya dipegang olehnya.
“Sama si tersangka ini, aplikasi, user hingga password dipegang semua. Ini menyalahi peraturan dalam pembelian pengadaan barang dan jasa, karena harganya juga sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui satu pintu, melalui si tersangka ini,” terangnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, untuk kerugian negara yang ditimbulkan, hingga saat ini masih dihitung pihak BPKP Provinsi Banten.
“Kerugian negaranya sendiri masih dihitung BPKP Banten dan jabatan si tersangka sendiri Wiraswasta, orang yang dagang barang ini dari Perusahaan Alwi. Kami terus mendalami perkara ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak, untuk pasal yang kita terapkan dalam perkara ini pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara,” katanya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan