Hiswana Diminta Pakta Integritas

Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Banten mengajukan permohonan perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji bersubsidi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, untuk ajuan permohonan HET tersebut, pihaknya harus berpikir panjang, karena akan memberikan dampak kepada masyarakat.

“Jika ada perubahan HET saya harap yang normatif, tidak membebani warga kami,” kata Irna saat menerima perwakilan Hiswana Migas di Pendopo, Rabu (14/9).

Menurutnya, dengan HET saat ini saja banyak harga gas elpiji ukuran 3 kilogram di pasaran membuat resah warga, karena melampaui HET. Karena disinyalir tidak terkontrolnya harga di pangkalan.

“HET di pangkalan Rp15.700 – Rp16.700 saja terkadang sampai ke konsumen Rp 25.000 sampai Rp 37.000, saya harap ada pakta integritas dibuat oleh Hiswana untuk para pangkalan,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Irna, pihaknya meminta agar Hiswana Migas melakukan pengawasan yang ketat kepada seluruh pangkalan. Bahkan, pihaknya juga meminta ada punishment jika pangkalan tidak taat kepada aturan.

“Setiap tiga bulan sekali harus ada evaluasi sebagai kontrol terhadap kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram di pasaran khususnya di pangkalan,” ungkapnya.

Ketua Hiswana Migas Provinsi Banten, Irfan Cahyadi mengatakan, HET eksisting saat ini merupakan ketentuan yang dibuat pada tahun 2014. Sejak saat itu, hingga saat tidak pernah ada perubahan HET untuk elpiji bersubsidi.

“Sudah hampir 8 tahun ini tidak ada kenaikan, sekarang kita mengajukan perubahan seiring kenaikan pajak kendaraan, ongkos angkut dan lain-lain,” katanya.

Menurutnya, untuk penerapan HET yang telah dilakukan oleh wilayah lain yang ada di Provinsi Banten, saat ini adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Yang saat ini sudah menerapkan HET baru yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *