LEBAK,BANPOS- Pajak sektor jasa Lebak mulai terdampak diakibatkan oleh kenaikan BBM bulan September tanggal 3 tahun 2022. Hal itu diketahui karena hotel di wilayah Kabupaten Lebak sepi pengunjung.
Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Badan Pendapatan Daerah(Bapenda)Lebak, Deri Dermawan mengatakan, pajak di Daerah Kabupaten Lebak itu sebanyak 11 jenis diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pengambilan sarang burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan.
“Dari ke sebelas jenis pajak tersebut cuman satu mungkin yang terdampak oleh kenaikan BBM yakni pajak hotel karena sepi pengunjung. Alhamdulillah selain itu banyak peningkatan,” kata Deri kepada BANPOS, Rabu(14/9).
Ia menjelaskan, pada tahun 2022 Bapenda akan menargetkan pajak daerah sebesar Rp125 miliar dan naik dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp122 miliar.
“Pada tahun ini pajak sudah maksimal sebesar 90 persen dan semoga di tahun yang mendatang akan lebih naik lagi,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah pada tahun ini terus mengoptimalkan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat agar mereka sadar akan pentingnya membayar pajak.
“Tidak bisa dipungkiri pembangun dan kesejahteraan di Kabupaten Lebak itu bersandarkan kepada pajak daerah,” katanya.
Ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat maupun pengusaha lebih baik lagi dalam berkoordinasi ketika akan membayar pajak.
“Saya harap para pengusaha ketika akan membayar pajak jangan konfirmasi selama 3 bulan kalau bisa dari awal agar pembayaran pajak di daerah Lebak bisa lebih baik lagi,” jelas Deri.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga menjalin kerjasama dengan Instansi pengelolaan Pajak Pusat (KKP dan Kanwil Pajak) dan Dinas Penanaman Modal (DPM).
“Dalam integrasi tukar menukar data pajak dan pelaku usaha dengan aplikasi SIMPAL yang menjadi objek pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”
Ia mengatakan, di era canggihnya teknologi masyarakat maupun pengusaha dapat membayar pajak daerah melalui aplikasi.
“Bisa melalui Tokopedia,Alfamart, Indomart, PT Pos Indonesia dan pengguna Quick Response Indonesia dan lain sebagainya,”tandasnya.
Menurut informasi, pada tahun 2020 target pajak daerah Rp98 miliar, namun terealisasi Rp119 miliar. Target pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp122 miliar dapat terealisasi Rp156 miliar.(MG-01/PBN)
Tinggalkan Balasan