SERANG, BANPOS – Belanja pegawai ASN Pemprov Banten dinilai DPRD masih terlalu besar. Dalam Rancangan Perubahan APBD Banten tahun 2022, belanja untuk pegawai mengalami peningkatan yang sangat besar.
Jubir Fraksi PDIP Banten, Jamin kemarin menjelaskan, terjadi peningkatan belanja pegawai cukup signifikan pada APBD Perubahan 2022, dari target sebelumnya pada APBD Murni 2022 sebesar Rp2,158 triliun menjadi Rp2,298 triliun.
“Ada kenaikan belanja pegawai Rp139,9 miliar. Kami berharap jikapun persoalan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sudah berkurang, tetapi anggaran dialihkan dan difokuskan untuk lainnya,” katanya.
Jamin menyatakan, anggaran untuk kenaikan belanja pegawai tersebut semestinya dialihkan untuk pembangunan drainase dan dan penanganan banjir di hampir semua kabupaten/kota.
“Setiap hujan, banjir kerap terjadi. Harusnya ini yang menjadi fokus pemprov,” ujarnya.
Senada diungkapkan, Jubir Fraksi PAN, Ishak Sidik. Menurutnya, belanja pegawai yang naik Rp139 miliar lebih tersebut apakah membawa dampak positif bagi masyarakat. “Dengan peningkatan belanja sebesar itu, tentu akan berdampak terhadap peningkatan daya beli pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Kami berharap hal serupa dilakukan Pemerintah Provinsi Banten terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah agar mereka dapat bertahan ditengah efek kenaikan BBM,” katanya.
Jubir Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Banten, Umar Bin Barmawi mengaku kenaikan belanja pegawai harus dilakukan dengan jelas. “Untuk apa peningkatan belanja pegawai sebesar Rp139,9 miliar itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faizal meminta pemprov melakukan penghematan anggaran pegawai.
“Iya kita setuju agar belanja ditekan terus dan belanja modal ditingkatkan,” katanya singkat.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku jika kenaikan belanja pegawai telah sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.
“Belanja pegawai merupakan belanja wajib dan mengikat yang harus cukup dianggarkan satu tahun anggaran.
Dikatakan Al Muktabar, jika peningkatan belanja pegawai tersebut guna memenuhi kewajiban dari kebijakan pemerintah pusat. “Sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR), gaji ke 13, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022,” terangnya.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan