SERANG, BANPOS – Pemkot Serang disebut masih belum berani transparan kepada publik. Padahal, komitmen untuk menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam hal penyediaan informasi publik, telah ditekankan melalui Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu disampaikan oleh pengurus Lingkar Studi Ma’had Kolektif, Taufiq Solehudin. Menurutnya, Pemkot Serang masih belum siap untuk bertindak transparan, khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Ini terlihat pada saat Ma’had Kolektif mengajukan permohonan informasi perihal dokumen APBD TA 2022 pada 20 September 2022 lalu. Permohonan yang diajukan tersebut ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu lantaran diajukan atas nama individu,” ujarnya dalam rilis, Kamis (22/9).
Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebab dalam UU itu, tidak ada batasan apakah individu ataupun badan yang mengajukan permohonan informasi.
“Padahal berdasarkan aturan yang berlaku tentang keterbukaan informasi publik yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa, pemohon yang diajukan boleh berasal dari individu,” katanya.
Permohonan informasi itu pihaknya sampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Di sana, surat permohonan yang disampaikan ditolak sebelum diterima, dengan alasan harus diajukan oleh badan, bukan oleh individu.
“BPKAD tetap kukuh untuk menolak permohonan tersebut. Dalihnya, mereka tidak bisa menerima permohonan tersebut jika diajukan oleh individu atau bukan badan hukum. Katanya, mereka khawatir jika permohonan tersebut diajukan oleh individu, data yang diberikan tidak bisa dijaga dengan baik,” ungkapnya.
Taufiq mengaku bahwa dirinya menyinggung terkait diterimanya permohonan informasi yang pihaknya ajukan secara individu, kepada instansi lain. Namun BPKAD justru menyatakan bahwa setiap instansi memiliki SOP-nya masing-masing.
“Tentu alasan tersebut tidak bisa dibenarkan jika melihat aturan yang telah disebutkan di atas. Padahal dokumen yang kami mohonkan yakni, dokumen APBD Kota Serang bukanlah termasuk dokumen yang dikecualikan jika merujuk pada pasal 17 UU No 14 tahun 2008,” tuturnya.
Dia pun menjelaskan, sebetulnya bukan hanya BPKAD saja yang pihaknya ajukan permohonan informasi. Bappeda dan DP3AKB Kota Serang pun pihaknya ajukan informasi, terkait beberapa dokumen dan informasi publik. Keduanya menurut Taufiq, menerima permohonan itu.
“Meskipun demikian, DP3AKB Kota Serang pada saat kami mohonkan informasi, terlihat kebingungan. Bahkan bukti terima permohonan informasi yang kami ajukan, hanya secarik kertas dengan tulisan tangan, tanpa adanya embel-embel tanda terima resmi dari dinas,” terangnya.
Maka dari itu, ia pun menilai bahwa Pemkot Serang hingga saat ini, masih belum berani transparan kepada publik, dan gagap terhadap UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menilai jika pemkot belum sepenuh hati menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 secara menyeluruh. Maka wajar jika sudah 15 tahun berdiri, Pemkot Serang masih gagap untuk bertindak transparan,” tegasnya.
Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban terkait dengan hal tersebut. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan