CILEGON, BANPOS – Data keluarga tahun 2022 akan dimutakhirkan, untuk itu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon melakukan pencatatan dan pengumpulan data keluarga atau pemutakhiran pendataan keluarga (PK 22).
Diketahui, pemutakhiran pendataan keluarga (PK 22) dimulai pada 26 September 2022 dengan menerjunkan sebanyak 69 orang yang terdiri kader supervisor dan kader pendata dari 23 kelurahan yang ada di Kota Cilegon.
Kepala Bidang (Kabid) Dalduk dan KB pada DP3AP2KB Kota Cilegon, Wawan Ihwani menyampaikan, bahwa pendataan keluarga ini merupakan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.
“Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon untuk penurunan laju pertumbuhan penduduk, penurunan tingkat fertilitas, peningkatan kesadaran masyarakat tentang makna keluarga kecil yang berkualitas,” kata Wawan saat dikonfirmasi kemarin.
“Makanya untuk mencapai tersebut dibutuhkan juga peran serta masyarakat dalam mengelola program bangga kencana dan dilakukan oleh manager pengelola data tingkat kecamatan, manager data tingkat kecamatan, supervisor tingkat kelurahan dan kader pendata ditingkat lingkungan/RW dalam melakukan pendataan,” sambungnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Dalduk dan KB pada DP3AP2KB Kota Cilegon, Dudi Adam Haryadi mengatakan, sebelum terjun ke lapangan para kader diberi pembinaan guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku kader pendata dalam melakukan pemutakhiran data.
“Karena hasil dari pencatatan dan pengumpulan data keluarga oleh para kader ini akan menjadi alat bantu untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan dan data yang dihasilkan sesuai dengan keadaan saat ini di Kota Cilegon, jadi para kader harus benar-benar memahaminya,” katanya.
Dibagian lain, Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Agus Zulkarnain menambahkan, pemuktahiran pendataan keluarga ini bertujuan untuk memperbaharui, melengkapi dan menambah data keluarga yang belum terdata di tahun 2021, sehingga diharapkan data yang diperoleh data yang ter update dan valid.
“Pendataan dilakukan untuk basis data sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan keluarga,” tandasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan