PANDEGLANG, BANPOS-Razia pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Ditlantas Polda Banten serta Satlantas Polres Pandeglang, disimpang tiga Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang dikeluhkan pengendara.
Pasalnya, dalam razia pengawasan dan penegakan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang PKB tersebut, dilakukan di tikungan pertigaan Cigadung, tepatnya di tugu Asmaul Husna, mengganggu arus lalu lintas.
Salah seorang pengendara asal Pandeglang, Ari menjelaskan, saat itu dirinya dari arah jalan Mayor Widagdo akan menuju ke Pandeglang, saat melintas di pertigaan Cigadung banyak kendaraan yang berhenti di tikungan.
“Saya kaget bukan karena takut ditilang, akan tetapi saya sedang buru-buru menjemput anak pulang sekolah tiba-tiba di tikungan banyak kendaraan yang berhenti. Tidak tahunya sedang ada Razia,” kata Ari kepada BANPOS di lokasi Razia, Kamis (29/9).
Seharusnya, lanjut Ari, Razia tersebut dilakukan di jalan lurus bukan di tikungan agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Sehingga, saat dirinya akan melintas harus berhenti dulu, padahal dirinya sedang buru-buru akan menjemput anak.
“Kebetulan saya tidak sempat diberhentikan oleh Satpol PP ataupun petugas kepolisian yang saat itu sedang memberhentikan banyak kendaraan sepeda motor. Memang agak terlambat saat sampai ke sekolah anak saya sih,” ujarnya.
Saat ditanya terkait titik lokasi kegiatan Razia di tikungan tersebut, Ari menyebut bahwa Razia di tikungan mengganggu arus lalu lintas, bahkan rentan terjadinya kecelakaan.
“Saya pernah membaca Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2012, pasal 21 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan ditempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Bunyinya seperti itu, namun untuk mengomentari hal tersebut bukan kewenangan dan saya tidak memiliki kompetensi tentang itu,” ungkapnya.
Kasi Bina PPNS dan Kajian Satpol PP Banten, Muti A mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengawasan dan penegakan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang PKB.
“Hari ini kita melakukan pengawasan dan penegakan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang PKB, sebagaimana perubahan Perda nomor 1 dan Perda nomor 11 tentang pajak daerah. Kita bekerjasama dengan kepolisian yaitu Polda Banten dibantu dengan Polres Pandeglang serta Bapenda Banten,” katanya.
Tujuan dilakukannya kegiatan ini, lanjut Muti, untuk meningkatkan PKB dan ketaatan terhadap aturan khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Untuk terkait PKB itu kewenangan dari Bapenda Banten, sedangkan untuk pelanggarannya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Ditlantas Polda Banten saat akan diwawancara BANPOS mengarahkan agar wawancara terkait kegiatan Razia tersebut dengan pihak Satlantas Polres Pandeglang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Supriyanto saat ditanya terkait penunjukan lokasi kegiatan Razia pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang PKB di tikungan adalah pihak Polda Banten.
“Dari Polda, sebetulnya (melanggar aturan,red). Terkait itu, karena sudah ada penetapan langsung. Sebetulnya bukan Polda ya, dari Satpol PP bersuratnya ke Polda untuk pendampingan ini. Karena sifatnya mendadak, Cuma untuk masalah ini Satpol PP ini tidak bisa langsung untuk penyelidikan karena PPNS harus didampingi dengan kepolisian untuk penindakan, pemberhentian,” katanya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan