CILEGON, BANPOS – Komplotan begal taksi online berhasil diringkus Satreskrim Polres Cilegon. Saat hendak ditangkap mereka melawan sehingga polisi menembakkan timah panas ke kaki para pelaku. Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan awalnya, salah satu dari lima pelaku memesan taksi online dengan tujuan perumahan Krakatau Steel (KS).
Setelah sampai tujuan, para pelaku melancarkan aksinya. Kemudian korban dicekik pakai tali dan ditinggal lalu diikat di pohon di pinggir jalan. Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Minggu (11/9) lalu.
“Kejadiannya yaitu pelaku ada 5 orang memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ini ke suatu tempat, di suatu tempat tersebut ada transaksi pembayaran sebesar Rp 60 ribu hanya dibayarkan Rp 50 ribu,” kata saat ekspos kasus di Mapolres Cilegon, Senin (3/9).
Dikatakan Kapolres, korban kemudian meminta pelaku membayar ongkos yang masih kurang Rp 10 ribu. Pelaku kemudian duduk di jok belakang sopir dan langsung mencekik korban dengan tali. “Kemudian (tersangka) langsung melakukan aksi (dengan cara) diikat lehernya menggunakan satu tali yang sudah disiapkan oleh salah satu pelaku tersebut. Kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan korban sempat dibawa keliling Cilegon hingga pukul 22.00 WIB. Kelima pelaku membawa korban ke daerah Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Korban diikat di pohon dengan kondisi mulut dilakban dan tangan terikat tali. “Kemudian dikeluarkan (dari mobil), diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat,” tuturnya.
Kemudian, pelaku sempat membawa kabur mobil korban namun baru sampai Perumahan BMW mobil tersebut mengalami kecelakaan sehingga ditinggalkan oleh para pelaku. Kelima pelaku yakni EI, DD, MI, AA, dan D kemudian melarikan diri.
Polisi mengejar pelaku ke Lampung. Petugas berhasil menangkap 3 pelaku yakni MI, AA, dan D di Lampung. Sementara dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). “Dari kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke Lampung dan dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Cilegon,” katanya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, para pelaku masing-masing berbagi peran dalam melakukan aksi tersebut. AA dan MI merupakan residivis kasus narkoba serta kejahatan pencurian dan pemberatan. Keduanya masing-masing berdomisili di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, dan di Cilegon.
Sedangkan D, lanjut Nandar, merupakan pelaku yang masih di bawah umur dan tertangkap. D ini diketahui merupakan anak dari salah seorang tersangka yang masih buron. Oleh sebab itu, Nandar dengan tegas meminta kedua tersangka yang berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Yang bersangkutan (tersangka D-Red) mengikuti ayahnya yang saat ini juga DPO, menjalankan aksi kejahatannya,” tuturnya.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan macam-macam barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Para pelaku juga terancam pidana penjara sembilan tahun lantaran sudah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga mengimbau para pengendara atau sopir taksi online agar selalu waspada dari tindakan kejahatan. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan