PENDAPATAN Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir Kota Serang, khususnya parkir di tepi jalan umum (TJU), sejak dulu hingga saat ini selalu buruk alias boncos. Pasalnya, PAD dari sektor parkir dari tahun ke tahun, tidak pernah bisa memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Pemkot Serang.
Berdasarkan data yang dimiliki, sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, retribusi parkir TJU Kota Serang tidak pernah memenuhi target. Pada tahun 2016, Pemkot Serang menetapkan target parkir TJU sebesar Rp1.017.590.000 dengan realisasi sebesar Rp570.552.000. Pada tahun 2017, retribusi parkir TJU ditargetkan sebesar Rp1.331.271.800 dengan realisasi sebesar Rp532.350.000.
Selanjutnya pada 2018, retribusi parkir TJU ditargetkan sebesar Rp1.331.271.800 dengan realisasi Rp410.445.000. Pemkot Serang menargetkan retribusi parkir pada 2019 sebesar Rp1.331.271.800 dengan realisasi Rp529.030.000.
Di tahun yang sama dengan dilontarkannya dugaan kebocoran PAD parkir, yakni tahun 2020, Pemkot Serang menurunkan target retribusi parkir sebesar Rp500.000.000 dengan realisasi sebesar Rp559.998.000. Di tahun berikutnya, Pemkot Serang menargetkan retribusi parkir sebesar Rp1.294.650.000 dengan realisasi sebesar Rp897.957.000.
Dari hasil data tersebut, rata-rata realisasi retribusi parkir TJU di Kota Serang hanya sebesar 50 persen saja dari target yang telah ditetapkan, atau rerata pada nilai Rp500 juta. Tahun 2021 menjadi realisasi PAD parkir Kota Serang yang tertinggi, mencapai 69.36 persen dari target yang ditetapkan, hampir mencapai angka Rp900 juta.
Mengacu pada target retribusi parkir TJU tahun 2021 sebesar Rp1.294.650.000, maka dapat dibuat simulasi besaran realisasi retribusi parkir yang seharusnya didapatkan untuk memenuhi target, di setiap kantung parkir di Kota Serang.
Dari target tersebut, dapat dibagi dengan jumlah titik parkir di Kota Serang sebanyak 74 titik, dan dibagi selama satu tahun. Maka, didapati rumus Rp1.294.650.000 : 74 titik : 365 hari yang hasilnya adalah Rp48 ribu. Dengan demikian, jika setiap titik mampu menghasilkan Rp48 ribu setiap hari dalam kurun waktu setahun, maka target tersebut dapat tercapai.
Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) berhasil mendapatkan bukti setor hasil parkir di Jalan Tb. Sueb, yang merupakan salah satu titik parkir di Pasar Rau. Bukti setor untuk bulan Juni tahun 2022 tersebut disetorkan oleh koordinator parkir di sana, melalui Kantor Kas Bank BJB RSUD dr. Drajat Prawiranegara.
Pada bukti setor tersebut, didapati bahwa pendapatan retribusi parkir di Jalan Tb. Sueb selama bulan Juni 2022 sebesar Rp400 ribu. Jumlah tersebut merupakan penyetoran bersih untuk Kas Daerah dari koordinator parkir. Jika nilai setoran flat dilakukan oleh koordinator parkir, maka dalam satu tahun kantong parkir di Jalan Tb. Sueb hanya menghasilkan sebesar Rp4.8 juta.
Jika dihitung menggunakan perkiraan berbasis tarif pada Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, setoran sebesar Rp400 ribu tersebut dapat diperkirakan berasal dari 400 kendaraan roda dua, atau 200 kendaraan roda dua dan 100 kendaraan roda empat, atau 200 kendaraan roda dua yang terparkir di sana, selama satu bulan. Dalam kalender, bulan Juni terdapat 30 hari.
Jika digunakan perhitungan kendaraan roda dua saja, maka dalam satu hari, terdapat sebanyak 13,3 motor, atau jika dibulatkan maka didapati sebanyak 14 kendaraan roda dua yang terparkir di sana dalam sehari dengan pendapatan Rp14 ribu, berturut-turut selama 30 hari.
Jumlah itu diragukan oleh Ketua HMI MPO Komisariat Unbaja, Rifqi Fatahilah. Rifqi mengatakan, pihaknya pernah melakukan perhitungan mengenai perkiraan kebocoran retribusi parkir di Kota Serang. Perhitungan tersebut menurutnya, disampaikan dalam aksi unjuk rasa HUT Kota Serang ke-15 pada Agustus lalu.
“Kami pernah melakukan uji petik di beberapa kantong parkir di Kota Serang, yakni di Jalan Yumaga dan Jalan Cijawa. Hasilnya, rata-rata dalam satu jam itu terpantau para jukir bisa mendapatkan sebesar Rp30 ribu. Itu dengan perhitungan nilai sesuai Perda,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemantauan itu dilakukan di lokasi parkir yang tidak primadona. Menurut dia, seharusnya di wilayah yang primadona seperti Pasar Rau, dalam satu bulan tidak hanya sebesar Rp14 ribu dalam sehari.
“Kita semua tahu lah di Pasar Rau itu aliran kendaraannya seperti apa. Sangat tidak mungkin dalam satu hari hanya ada 14 kendaraan roda dua yang memarkir di sana. Bagi kami ini sangat tidak masuk akal,” ungkapnya.
Ia memprediksi, seharusnya terdapat minimal 100 kendaraan yang terparkir dan berlalu lalang di lokasi parkir tersebut. Pasalnya, Pasar Rau merupakan pasar induk yang didatangi bukan hanya warga Kota Serang saja, namun dari daerah lain juga.
“Maka tidak heran kalau kita meragukan jumlah tersebut. Kami rasa 100 kendaraan saja sudah sangat minimal. Jika dikalikan dengan tarif motor, maka terdapat selisih sekitar Rp86 ribu dalam sehari. Kalau dikorting jadi setengahnya saja, masih ada selisih Rp36 ribu,” ucapnya.
Dengan demikian, maka dapat dihitung kebocoran PAD Kota Serang dari sektor parkir, dengan simulasi sebesar Rp86 ribu setiap harinya di parkir Jalan Tb. Sueb, maka didapati kebocoran sebesar Rp31.390.000 dalam setahun.
“Kami masih hitung minimal, Inspektorat mungkin dapat melakukan perhitungan yang lebih mendalam. Termasuk membongkar jika memang ada pemain di balik dugaan ini, untuk dapat diusut,” tandasnya. (MUF/DZH/PBN)
Tinggalkan Balasan