CILEGON, BANPOS – Sepuluh orang tersangka kasus curanmor, judi online, dan kasus kriminal lainnnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Cilegon, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan kurun waktu seminggu terakhir.
Adapun dalam hasil operasi pekat itu, jajaran Polres Cilegon berhasil menyita ribuan botol miras berbagai merk, ribuan keping vcd/dvd bajakan, ratusan liter arak, miras oplosan, uang tunai dan juga empat unit kendaraan sepeda motor jenis matic.
Tidak hanya barang bukti, para pelaku judi online serta empat orang tersangka pelaku curanmor di Panimbang, Kabaupaten Pandeglang berhasil diringkus saat akan bertransaksi.
Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardhana menerangkan, operasi pekat yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon, merupakan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban menjelang perayaan hari natal dan tahun baru 2020 nanti.
“Dari hasil (pekat) Kalimaya 2019 kita amankan 8.475 miras, dan 250 liter tuak, kami juga mendapatkan dua perkara kasus perjudian, dan dua kasus ranmor. Untuk miras kami dapatkan dari tempat hiburan dan warung-warung jamu,” kata Andra kepada awak media, di Mapolres Cilegon, Selasa (17/12).
Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan, untuk pelaku perjudian online sendiri. Para tersangka ini beroperasi dengan cara mengirimkan pesan instant di internet dan menunggu bayaran atau komisi dari pembeli/bandar.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan mereka ditangkap di merak,” jelasnya.
Kendati demikian, adapun untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor, Andra menyatakan, pihaknya menangkap keempat orang tersebut di lokasi berbeda. Diantaranya, di wilayah Cilegon dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
“Sasaran pelaku curanmor ini adalah motor-motor yang tidak dikunci stang, dan dibawa dengan cara didorong atau di step,” katanya.
Selain menyita dan meringkus para pelaku kejahatan, para tersangka juga terancam hukuman dengan pasal 303 untuk kasus perjudian, dan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Salah satu, Tersangka AS (19) mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cilegon bersama rekannya SND dan AGS (DPO), diantaranya di tempat parkir warung bakso Cakman di depan kampus Untirta, di halaman rumah di daerah Leuweungsawo, di Lingkungan Sambirangon, dan di garasi rumah warga Kampung Pabuaran, Jaha, Anyer dan Lingkungan Sambirangon.
Adapun hasil motor curian dia jual ke penadah. “Ya saya jual harganya antara 2-3 juta per motor,” katanya.
Rencananya, barang sitaan ini akan dibawa ke Mapolda Banten untuk kemudian nanti musnahkan.
Hadir dalam kegiatan Press Release ini, Kanit Resmob Polres Cilegon, Ipda Yogie Fahrisal, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP. Zamrul Aini, Kasubag Humas Polres Cilegon AKP. Awab, dan Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan