Regulasi Penanggulangan Kebakaran PT TBS Dipertanyakan 

CILEGON, BANPOS – Tudingan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Kebakaran pada DPKP Kota Cilegon, Pedrosio A Pinto kepada manajemen PT. Taruna Bina Sarana (TBS) atau Link Terminal yang tidak melaporkan safety data sheet (SDS) pada saat kejadian kebakaran tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berisi kurang lebih 300 KL jenis solar yang berada di area PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional II Banten, Jalan Brigjen Katamso, Linkungan Kepuh, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon yang terbakar diduga tersambar petir, Sabtu (1/10) malam dibantah manajemen PT TBS. 

Manajer Terminal PT Taruna Bina Sarana (TBS), Octo mengatakan pihaknya patuh kepada peraturan yang ada. “Kita patuh pada peraturan, inspeksi yang dilakukan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berikut dengan peralatannya. Itu semuanya kita layak operasi,” kata Octo saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (3/10).

Terkait tudingan dari Damkar Cilegon soal apa yang tidak sesuai aturan pihaknya akan meninjau kembali di lapangan. “Perlu kita tinjau kembali artinya layak operasi seperti apa?, yang mereka (Damkar Cilegon) sampaikan itu karena untuk sertifikat layak operasi kami dari Dirjen Migas. Artinya kita semuanya sudah sesuai dengan standar namun apabila nanti dari hasil penyelidikan dari pihak polres dan instansi terkait ada memang kita belum melaksanakan kita review dan berkomitmen tinggi untuk hal itu,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya Damkar Cilegon mengeluhkan kepada manajemen perusahaan karena tidak melaporkan safety data sheet (SDS) sebagai bagian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, menurut Damkar perusahaan kurang berkomitmen melaksanakan apa yang telah disetujui di dalam dokumen lingkungan hidup (LH), terkait pengelolaan bahan material mereka di dokumen lingkungan hidup. Kemudian lembar data keselamatan bahan merupakan suatu berkas data yang mengandung informasi penting mengenai sifat-sifat suatu bahan (khusus penanganan potensi bahayanya) wajib dilaporkan di dinas damkar seharusnya, namun sampai saat kejadian ini manajemen abai terhadap hal ini.

Maksud data tersebut bertujuan memberikan informasi kepada para pekerja dan personel gawat darurat dinas damkar mengenai informasi penanganan suatu bahan dengan aman sesuai protap keselamatan. Menurut Damkar, dipastikan perusahaan tidak memiliki persetujuan atau perijinan pemasangan instalasi proteksi kebakaran melalui DPMPTSP yang tentu diawali pemeriksaan dan pengujian dan rekomendasi teknis. Dalam hal ini perusahaan tidak memiliki sertifikasi laik operasi (SLO) sistem proteksi kebakaran dari Dinas Damkar Kota Cilegon sesuai Perda no 10/2009  dan Perwal no 40 /2011 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Kejadian kebakaran ini juga mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Cilegon Masduki. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) juga meminta kepada industri yang ada di Kota Cilegon untuk lebih memperhatikan sistem regulasi penanggulangan kebakaran.

“Makanya semua industri yang terkait di Ciwandan maupun dimana harus betul-betul memperhatikan sistem regulasi penanggulangan kebakaran. Harus lebih pengecekannya, terus alat pemadam kebakarannya harus betul-betul di feedback dengan baik karena khawatir terjadi seperti ini, karena sangat rentan kalau di Ciwandan itu hampir mayoritas industri kimia makanya dengan kejadian seperti ini komisi I khususnya kedepan akan melakukan sidak kepada seluruh industri atau akan memanggil industri-industri yang ada di Cilegon khususnya industri kimia,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kepada industri terkait regulasi dalam penanganan bencana apabila terjadi kebakaran maupun bencana lainnya. “Sejauh mana persiapan mereka tentang penanggulangan kebakaran?, seperti ini tindakan preventifnya apakah ada regulasinya. Harusnya ada pelatihan berapa bulan sekali kemudian ada ketetapan juga alat pemadam kebakaran apar harus ada pengecekan dari dinas terkait yaitu damkar,” terangnya.

Seperti diketahui kejadian kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Api baru bisa dipadamkan sekitar 5 jam kemudian, tepatnya pukul 03.40 WIB. Tidak ada korban jiwa pada kejadian kebakaran tersebut dan saat ini kerugian masih ditaksir. Kemudian situasi di dalam kawasan Pelabuhan Ciwandan sudah kembali normal dan aman. Begitupun arus lalu lintas di jalan raya juga telah bisa dilalui warga. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *