Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp2 M 

SERANG, BANPOS – Tim Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TS yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807. Modusnya, TS menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Tersangka akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atas perbuatannya. Adapun Faktur Pajak diperoleh melalui JM dan REB, yang kemudian dikreditkan oleh TS melalui PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

“Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2016, telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Setiotomo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10).

Atas perbuatannya tersebut, TS diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, kemudian denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

“Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka TS sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti atau P-21 dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa tanggal 3 Oktober 2022,” jelasnya. 

Yoyok mengatakan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. 

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *