LEBAK, BANPOS – Keberadaan proyek pemeliharaan irigasi Cibinuangeun Tahun 2022 yang berada di Desa Bolang mulai dikeluhkan warga dan petani sekitar. Pasalnya, pekerjaan proyek berdampak pada keberadaan jalan poros desa yang menjadi rusak luluh lantak tanpa perbaikan dan kompensasi, begitu juga dengan puluhan hektar persawahan warga kini menjadi mati fungsi oleh aktivitas proyek milik Pemprov Banten tersebut.
Tokoh warga Desa Bolang, Zaenal kepada BANPOS mengatakan sejak adanya proyek itu jalan desa di perkampungan padat Desa Bolang pada rusak parah akibat mobilisasi proyek. Menurutnya, pihaknya pun sudah berkali-kali minta perbaikan ke pihak kontraktor namun tidak pernah mendapat respon.
“Itu jalan mulai Kampung Sawagi ke Bolang Pasar yang tadinya bagus beraspal sekarang jadi rusak parah akibat angkutan material proyek Cibinuangeun. Padahal ini pemukiman padat. Pihak pelaksana proyek juga seperti tidak mau tau, bahkan kita juga pernah berkali-kali minta perbaikan tapi tak pernah ada jawaban,” ungkapnya, Kamis (6/10).
Ditambahkan Zaenal, jalan Poros Desa itu sekarang sudah pada rusak berlubang besar dan susah dilintasi kendaraan warga. Harapannya pihak proyek agar segera memperhatikan dampak kerusakan pada akses lingkungan warga tersebut.
“Lihat saja jalan sepanjang 800 meter pada rusak, berlubang, dan yang paling parah sekitar 500 meteran. Ini proyek miliaran bukannya menguntungkan malah justru sangat merugikan kami warga di sini. Mendingan aja kalau ada tanggung jawabnya mah. Bahkan lapangan sepakbola milik warga pun kini rusak tidak terpakai. Ketika kita menyampaikan ini kepada pelaksana, mereka justru kurang respon. Jadi siapa nanti yang tanggung jawab pada kerusakan ini?” tegasnya mempertanyakan.
Senada, kalangan petani yang tergabung di salah satu Gapoktan di Desa Bolang pun mengeluhkan hal yang sama. Ratusan hektar persawahan terimbas oleh adanya proyek irigasi tersebut.
“Lihat saja ratusan hektar persawahan milik petani Desa Bolang semuanya rusak amburadul dan susah untuk ditanami padi. Ini jelas karena dampak dari urugan dan pengerukan yang dilakukan oleh proyek Cibinuangeun. Awaknya kita adem-adem aja, tapi kalau mata pencaharian kita terganggu siapa yang tanggung jawab,” ungkap Usin, salah seorang pengurus Gapoktan di Desa Bolang.
Kata dia, pihaknya berharap pihak pelaksana atau penanggungjawab proyek irigasi milik Pemprov Banten itu tidak asal membangun, tetapi harus melihat sisi dampak juga. “Harusnya sisi dampak juga dipikirkan, cara meminimalisasi kerusakannya bagaimana. Kalau sudah begini jadi merugikan warga, karena sawah pada tertutup lumpur urugan. Sebagian petani kehilangan mata pencaharian, dan tak ada kompensasi apapun. Ini jelas kejam,” katanya.
Diketahui, dari papan informasi proyek, itu adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Cibinuangeun, melalui DPUPR Bidang PJPA Provinsi Banten dari anggaran APBD Provinsi Banten TA 2022 dengan nilai Rp7.501.645.000, 00. Kontraktornya CV Budi Bakti Wiratama dengan konsultan pengawas PT Alocita Mandiri.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan