Tiga Daerah Jadi Lokus Penanganan PMK, Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang

SERANG, BANPOS – Satgas penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari BNPB pusat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Provinsi Banten selama tiga hari, terhitung sejak hari ini, Kamis (6/10). Monev itu dilakukan salah satu tujuannya untuk melakukan pendampingan dan edukasi kepada tim Satgas di daerah, meskipun saat ini posisi Banten sudah dinyatakan Zero Repored Case PMK.

Rombongan tim Monev yang dipimpin oleh Wakakordalop Satgas PMK Brigjen Pol Ary Laksamana Widjaja bersama rombongan itu hal pertama yang dilakukan adalah memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada VIC atau perwakilan dari tim satgas PMK di tiga daerah yakni Serang, Kabupaten Pandeglang dan Lebak.  Ketiga daerah ini akan dilakukan pendampingan terhadap pelaksanaan lima strategi penanganan PMK.

“Mereka ini akan diberikan arahan oleh para pakar yang sudah disiapkan untuk membuat laporan mingguan kepada kami terkait perkembangan penanganan PMK yang sudah dilakukan sebagaimana prosedur yang sudah diatur,” kata 

Brigjen Pol Ary Laksamana Widjaja di Aula Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang. Ia menjelaskan laporan tersebut penting dilakukan secara berkala, mengingat penanganan PMK, menjadi salah satu perhatian khusus Presiden Jokowi kepada tim Satgas dalam rangka menghadapi pertemuan G20 yang akan dilaksanakan pada bulan November 2022 mendatang di Bali.

“Ini menjadi pertaruhan agar pada bulan November nanti bisa zero kasus. Saat ini sudah ada 10 Provinsi dari 25 yang zero kasus, termasuk Banten. Dan pada bulan Desember nanti diharapkan juga vaksinasi PMK ini sudah minimal mencapai 80 persen untuk tahap pertama,” katanya.

Berdasarkan data dari Dinasi Pertanian (Distan)  Banten, jumlah populasi ternak rentan PMK untuk sapi mencapai 17.960, kerbau 51,470, domba 467,038 dan Kambing 474,688. Untuk sapi paling banyak di Kabupaten Lebak sebanyak 5.474 ekor, Kabupaten Serang 5,394 ekor dan Kabupaten Tangerang 4,796 ekor. Sedangkan untuk kerbau di Kabupaten Serang 16.443 ekor, Kabupaten Pandeglang 13.400 ekor, dan Lebak 13.135 ekor. 

Kepala Distan Banten Agus Tauhid mengatakan, sebaran PMK di Banten yang sakit paling banyak ditemukan di Kota Tangerang 856 kasus, Kabupaten Tangerang 618 kasus dan Kabupaten Lebak 531 kasus. Sedangkan yang mati paling banyak di Kabupaten Lebak sebanyak 27 kasus, Kota Tangerang 3 dan Kabupaten Tangerang satu kasus. Untuk yang sembuh, di Kota Tangerang paling banyak yakni 845, Kabupaten Serang 506, Kabupaten Lebak 486, Kabupaten Tangerang 410.

Untuk kasus potong paksa paling banyak di Kabupaten Tangerang 207 kasus, Kabupaten Lebak 18 kasus. Pemprov Banten memberikan bantuan kepada pemilik hewan ternak yang dilakukan potong bersyarat tersebut, untuk sapi atau kerbau Rp10 juta/ekor, Kambing/Domba Rp1,5 juta/ekor dan Babi Rp2 juta/ekor.

Sejak dinyataan wabah PMK di Banten sudah dilakukan penetapan keputusan Menteri Pertanian nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah PMK dan seminggu kemudian ditindaklanjuti dengan SE Gubernur Banten 

SE Gubernur tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK nomor 524/1181-Distan/2022 tanggal 20 Mei 2022 kepada delapan Kabupaten dan Kota. 

Kemudian, lanjut Agus, pihaknya juga  melakukan koordinasi dengan tim kesehatan hewan pada dinas yang menangani fungsi kesehatan hewan, balai veteriner Subang selaku laboratorium pengujian wilayah Banten, Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Cilegon, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Banten, kelompok peternak, importir daging dan RPH yang ada di Banten

“Serta melaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KEI) bagi petugas lapangan, penyuluh, penggemukan sapi, pelaku usaha peternakan dan mengirimkan bantuan obat-obatan,” katanya.

Selain itu, untuk memudahkan dan memaksimalkan pengaduan, berdasarkan arahan dari Gubernur Banten lanjut Agus, membuat posco crisis center melalui hotline, melaksanakan kordinasi dengan Provinsi Jawa Barat dalam rangka pengetatan pengawasan lalu lintas hewan antar perbatasan, melakukan pengawasan bersama juga serta melakukan gebyar vaksinasi.

“Hotline ini sangat efektif dalam menyerap pengaduan dan laporan kasus dari masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan Agus, PMK ini jika tidak segera ditangani akan berdampak pada kerugian ekonomi negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan potensi kerugian bisa mencapai Rp9,9 triliun dari peternak musiman hewan qurban, peternak kecil, peternak penggemukan dan peternak sapi. 

Rekomendasi penanganan wabah PMK untuk kasus rendah dilakukan pemeriksaan klinis pada hewan ternak secara masif, pemotongan bersyarat Jika terdapat kasus positif baru, pengobatan intensif, pengetatan biosecurity dan desinfeksi. Untuk wilayah yang masuk Zero case bisa dilakukan dengan pemotongan bersyarat jika terdapat kasus positif baru dan untuk wilayah terdampak PMK dilakukan percepatan vaksinasi secara masif.

“Prinsipnya mencegah kontak langsung, menghentikan sirkulasi dan membentuk kekebalan hewan veka dengan vaksinasi,” katanya. (RUS/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *