Warga dan Pengembang Ngaku Korban,Dugaan Penipuan Tanah di Kecamatan Curug

SERANG, BANPOS – Sengkarut persoalan tanah perumahan Banten Indah Residence semakin memanas. Salah seorang warga yang merasa belum mendapatkan hak pembayaran atas tanah miliknya, Ade Nasrudin, menuntut sisa pembayaran kepada PT Global Jaya Property. Namun, PT Global Jaya Properti selalu pihak pengembang perumahan Banten Indah Residence juga mengaku bahwa mereka merupakan korban, atas transaksi pembebasan tanah tersebut.

Kuasa hukum Ade Nasrudin, Riko Setia Graha, mengatakan bahwa kliennya telah kehilangan 14 SHM dan 7 AJB senilai miliaran rupiah, yang diduga telah beralih kepemilikan menjadi milik PT Global Jaya Property. Pihaknya pun telah melaporkan hal tersebut kepada Polda Banten.

“Rencananya mau dijual Rp200 ribu per meter ke PT Global Jaya Property. Total ada 14 SHM dan 7 AJB, kurang lebih total luas seluruhnya 31.955 meter persegi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (11/10).

Menurut Riko, sebelum SHM dan AJB milik kliennya itu hilang, kliennya yakni Ade Nasrudin sempat didatangi oleh tetangganya berinisial UF pada 2019. UF mengaku kepada Ade Nasrudin merupakan perantara PT Global Jaya Property.

“UF ini mau mencari pembeli tanah milik Haji Ade. Kemudian awal November 2019, saudara UF datang lagi dan menginformasikan bahwa penawaran tanah Haji Ade sudah disetujui,” jelasnya.

Kliennya pun menerima uang muka atas pembelian lahan secara bertahap, hingga mencapai Rp2,1 miliar. Adapun perjanjian jual beli tanah tersebut disepakati dengan harga Rp200 ribu per meter persegi.

“Sekitar tanggal 10 Maret 2020, saudara UF kembali datang ke rumah Haji Ade, meminta tanda bukti surat-surat tanah untuk menyakinkan PT Global Jaya Property selaku pembeli. Kemudian dibuat Surat Pernyataan sebagai tanda terima sertifikat dan AJB,” ucapnya.

Namun, Niko mengungkapkan jika 14 SHM dan AJB tersebut oleh UF justru dititipkan kepada notaris, tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Dari surat keterangan notaris itu, tertera pelunasan pembayaran seluruh SHM dan AJB, setelah proses administrasi di kelurahan selesai.

Selain itu, Niko mengatakan ada penerbitan surat pernyataan dan perjanjian antara terlapor UF dengan Hwan Guan Hai selaku pemilik PT Global Jaya Property, tanpa sepengetahuan kliennya.

“Awalnya H Ade tidak mengetahui atas informasi adanya surat pernyataan perjanjian antara UF dengan pemilik PT Global Jaya Property. Setelah ada surat panggilan polisi 8 September 2021 lalu, Haji Ade diminta menjadi saksi dalam perkara tindak pidana penipuan pembebasan lahan untuk pengembangan perumahan oleh PT Global Jaya Property,” katanya.

Niko menegaskan dari panggilan itu terungkap jika tanah milik kliennya berupa SHM No. 0411 seluas 2.884 m2 dan SHM Nomor 00472 seluas 2.662 m2 di Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug Kota Serang atas nama Andayani dan Ade Nasrudin, telah menjadi SHGB atas nama PT Global Jaya Property.

“Dengan kata lain keduanya telah berubah kepemilikan dan telah terbit SHGB atas nama PT Global Jaya Property. Akibat hal tesebut Haji Ade merasa telah dirugikan. Oleh karenanya kami melaporkan UF atas tidak dikembalikannya surat kepemilikan hak atas tanah dan sebagian telah berubah menjadi SHGB atas nama pihak lain atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan keterangan,” tegasnya.

Pihaknya pun meminta kepada PT Global Jaya Property, untuk dapat melunasi pembayaran yang sebelumnya telah disepakati ketika dilakukan mediasi antara kliennya dengan PT Global Jaya Property, yang difasilitasi oleh Kepala ATR/BPN Kota Serang.

“Sehingga inti dari solusi atas masalah ini sebagaimana yang telah ditawarkan, bisa selesai jika sisa pembayaran tanah seluas 17.742 meter persegi dengan harga Rp275.000 per meter persegi dengan total pembayaran sejumlah Rp4.879.050.000,” katanya.

Kuasa hukum PT Global Jaya Properti, Putri Maya Rumanti, mengatakan bahwa pihaknya belum mendengar terkait dengan klaim adanya kesepakatan antaran kliennya dengan Ade Nasrudin, terkait dengan pembayaran sisa tanah dengan nilai Rp275 ribu per meter persegi.

“Saya sama sekali belum mendapatkan informasi terkait dengan ini. PT Global ini hanya sebagai pendana saja, pembayaran sudah dilakukan lunas,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Ia menuturkan bahwa kliennya saat ini tengah melakukan upaya hukum terkait dengan penipuan dan pemalsuan, oleh terduga yakni Dj, By, UF dan komplotannya. Sebab menurutnya, kliennya pun menjadi korban dalam pembebasan lahan itu.

“Nah kalau pihak pelapor ini bilang ada ada kesepakatan, tolong diperlihatkan buktinya. Lalu coba jelaskan nilai harga sebenarnya itu berapa. Karena di awal klien kami diberitahu bahwa harganya Rp36 ribu sampai Rp37 ribu per meter,” tuturnya.

Menurutnya, memang permasalahan ini muncul pada saat By menjabat sebagai komisaris di PT Global Jaya Property. Sementara perusahaan, sudah menggelontorkan dana puluhan miliar untuk pembebasan lahan serta perizinan.

“Jadi saya berharap untuk pak Ade, ini kan ranahnya perdata. Karena klien kami juga merasa sudah ada pembayaran, dibuktikan dengan balik nama. Itu yang kami ketahui. Kami juga mendengar pak Ade sudah menerima pembayaran Rp2 miliar, itu pak Ade bertransaksi dengan siapa? Seharusnya itu yang dikejar. Klien kami sudah rugi Rp53 miliar loh sebagai korban, masa masih dimintai ganti rugi juga,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, membenarkan adanya laporan tersebut, selain dari laporan dugaan penipuan investasi Properti di wilayah Kabupaten Serang, dengan korban warga negara asing.

“Iya tapi kalau laporan H Ade itu kepada Udin (UF). Untuk perkara ini masih penyidikan, kita masih menggali informasi dari saksi-saksi. Untuk keberadaan 14 sertifikat dan 7 AJB milik Haji Ade ini kita juga belum tau ada dimana, karena pihak PT Global juga tidak mengetahui,” katanya. (DZH)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *