SERANG, BANPOS – Sejumlah sekolah yang ada di Banten diduga melakukan pungutan kepada siswanya. Mereka melanggar Pergub Nomor 20 tahun 2020 tentang Pendidikan Gratis Sekolah SMAN, SMKN, dan SKh Negeri.
Demikian terungkap dalam rapat kerja Komisi V dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, perwakilan dari SMAN 9 Tangsel, SMAN 6 Kota Tangerang, dan SMKN 5 Kota Serang, Kamis (13/10).
Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa dihubungi melalui telpon genggamnya mengungkapkan, banyaknya keluhan yang disampaikan oleh masyakat, membuat pihaknya berkewajiban memanggil pihak sekolah, Dindikbud guna mengklarifikasi.
“Hasilnya (raker), bahwa yang pertama kita menyampaikan di dalam Pergub 52 tahun 2020 itu sekolah wajib tidak membebankan appaun kepara orang tua murid dalam biaya operasinal sekolah” katanya.
Ia menjelaskan, Pergub. 52/2020 masih berlaku dan belum dicabut. Karenanya, sekolah melarang membuat kebijakan berupa.pungutan yang memberatkan.
“Maka dari itu, apapun dalam pelaksanaan program sekolah harus masuk di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaporkan kepada DIndikbud melalui KCD,” katanya.
Adapun kegiatan di sekolah yakni belajar dan mengajar lanjut Yeremia, dalam Pergub 20 tahun 2020 yang terdapat klausul sekolah bisa mencari sumber dana dari luar, hal tersebut harus dilaporkan secara rinci kepada publik.
“Kalau misalnya ada hal-hal yang tidak tercover melalui BOS maupun yang ada di APBD provinsi maka memang di dalam Pergub itu bisa mencari sumber pendanaan lain oleh komite, tetapi tidak boleh membebankan wali mirid, kemudian sumbangan itu juga harus bisa dipertanggungjawabkan dan dilaporkan melalui Dindik lewat KCD,” jelasnya.
Sementara itu, pungutan yang dilakukan oleh SMAN 9 Kota Tangerang lanjut Yeremia, tidak sesuai dengan pergub, lantaran tidak dilaporkan kepada dinas terkait.
“Sekolah SMA 9 Kota Tangerang yang menyatakan bahwa melakukan pungutan sudah ada persetujuan bersama walimurid untuk tambahan honor security, dan tukang bersih dan administrasi lainnya. namun memang mereka belum berkordinasi dengan DIndik,” ujarnya.
Untuk di SMAN 6 Kota Tangsel pungutan itu digunakan untuk biaya tambahan program meningkatkan mutu penduidikan di luar program formal sekolah. “Jadi ada program ekstrakulikuler agar lulusannya bisa diterima di PTN. Sedangkan untuk di SMKN 5 Kota Serang untuk melanjutkan pembangunan Gedung yang bersumber dari CSR,” imbuhnya.
Hal-hal seperti di tas, Yeremia menegaskan, harus mendapat perhatian dari Pemprov Banten. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh satuan sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi, agar bisa melaporkan ke publik terkait dengan penggunaan dana yang digunakan, baik dari BOS maupun APBD.
“Itu bisa dilakukan dengan membuat banner. Juga membuat pakta integritas yang ditandatangani bersama seluruh unsur pegawai dan dewan guru, termasuk membuat zona bersih tanpa Pungli,” pungkasnya.
Terhadap sekolah-sekolah yang dipanggil itu, Yeremia mengakhiri, dirinya tidak memberikan batas waktu untuk menyelesaikan apa yang mencaji catatan dalam Rakor tersebut, karena dari beberapa pernyataannya mereka sudah menyanggupi itu. “Nanti kita akan pantau lagi ke lapangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setiap tahun ajaran baru, banyak ditemukan praktek-praktek tidak mendidik disekolah, mulai dark siswa titipan atau siluman, biaya sekolah yang diluar ketentuan, hingga dugaan pungutan liar. (RUS)
Tinggalkan Balasan