Baznas Banten Ikuti Pelatihan Perencanaan dan Evaluasi

SERANG, BANPOS – BAZNAS R.I menyelenggarakan peningkatan kualitas amil/pelaksana (pengelola zakat) melalui pelatihan perencanaan dan evaluasi partisipatif program pendayagunaan zakat yang diikuti oleh 30 peserta dari berbagai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia yang berlangsung selama lima hari (17 – 21 Oktober 2022) di Cimande, Bogor.

BAZNAS Banten telah mengutus satu orang perwakilan peserta dalam kegiatan tersebut yaitu sdr. Mutaqin sebagai Pelaksana Bidang Pendayagunaan.

H. E. Syibli Syarjaya sebagai Ketua BAZNAS Banten dalam keterangan singkatnya berharap perwakilan peserta yang kami utus itu bisa menyerap, memahami, mengaplikasikan dan bisa menyalurkan hasil pelatihannya kepada amil yang lain di BAZNAS Banten. Kegiatan ini sangat berguna bagi kualitas pelayanan amil kepada mustahik yang paham akan tugasnya sebagai amilin yang amanah, terpercaya, professional, komitmen, bertanggungjawab dan ikhlas sesuai dengan prinsip pengelolaan zakat BAZNAS yaitu aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh pimpinan BAZNAS K.H. Achmad Sudrajat, Lc., M.A. dalam sambutannya dikatakan bahwa penguatan kapasitas amil dalam pengelolaan zakat harus terus ditingkatkan, terutama pelaksana di bidang pendistribusian dan pendayagunaan, walaupun pelaksana di bidang lain tidak kalah penting.

Namun demikian kegiatan ini kami coba fokus untuk membangun kemampuan amil dalam bidang program pemberdayaan yang bertujuan agar amil bisa berperan aktif untuk membuat program yang inovatif dan kreatif dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat miskin, sehingga pelaksanaan programnya berhasil, benar dan tepat sasaran yang bisa mengubah keberadaan seseorang/kelompok mustahik (penerima zakat) kepada muzaki (pemberi zakat).

Amil juga mampu merancang sebuah program dengan tahapan-tahapan sejak dari merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 UU/2011 tentang pengelolaan zakat.

Dalam melaksanakan program pemberdayaan perlu adanya assessment terlebih dahulu, untuk mendapatkan data mustahik yang benar-benar valid dan autentik sehingga dapat dipetakan sebagai tolak ukur penentuan kriteria mustahik yang bisa dibantu baik dalam program pendistribusian (konsumtif) yang bersifat jangka pendek seperti memenuhi kebutuhan mendesak kepada mustahik dan program pendayagunaan (produktif) yang bersifat jangka panjang seperti meningkatkan nilai ekonomi dalam bentuk pemberian modal usaha produktif, sehingga berdayaguna untuk pribadinya dan kemaslahatan umum.

Program pendayagunaan mencakup kepada 4 bidang : Pertama; Bid. Ekonomi yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan etos kerja dan kapasitas produktif, kewirausahaan, meningkatkan kesejahteraan, pemberian akses sumberdaya, akses permodalan dan akses pasar kepada mustahik. Kedua; Bid. Pendidikan yang mencakup kepada pelaksanaan pembinaan dan pembangunan karakter, kompetensi yang terintegrasi, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah miskin dan minoritas muslim, Ketiga; Bid. Kesehatan yang mencakup kepada bantuan kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif, pembangunan sarana dan prasana kesehatan kepada masyarakat miskin, Keempat; Bid. Dakwah dan Advokasi yaitu dalam bentuk kegiatan pembinaan masyarakat muslim, pengembangan kebijakan publik, kajian strategis, pembelaan hak dan advokasi mustahik.

Sementara peserta dari Baznas Banten, Mutaqin mengatakan bahwa dalam mengikuti kegiatan pelatihan tersebut selama 5 hari sudah bisa merasakan betapa beratnya tugas seorang amil yang diamanatkan langsung dalam Q.S. At-Taubah, 9 ayat 60 dan juga secara regulasi UU No. 23 tahun 2011 serta peraturan pengelolaan zakat lainnya. Pertanggungjawaban tugas amil tidak hanya di mata hukum Negara, dunia dan akhirat amil akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.

Dalam kegiatan pelatihan tersebut banyak sekali materi mengenai strategi program pemberdayaan dari sejak assessment dan verifikasi mustahik sampai dengan pelaksanaan program yang melahirkan Mustahik To Muzaki (MTM).

Materi yang disampaikan oleh narasumber tidak hanya sebatas di dalam ruangan, namun peserta juga diberi kesempatan untuk praktek langsung kelapangan dengan berkunjung ke balai ternak kambing Baznas di Desa Cimande Bogor. Dalam praktek tersebut peserta diberi tugas untuk melaksanakan wawancara langsung kepada para mustahik pengelola balai ternak kambing dengan menggunakan form yang sudah disiapkan oleh pantia, diharapkan para peserta bisa mengaplikasikan hasil kegiatan pelatihan ini sebagai pengalaman dalam melaksanakan program di daerah masing-masing.

Berangkat dari program pendayagunaan zakat yang masih belum optimal mencapai sasaran yang diharapkan, yakni kemandirian masyarakat secara ekonomi dan sosial, hal ini yang menjadi dasar kelemahan dalam desain program kegiatan pemberdayaan mustahik, tentunya melalui pelatihan ini bisa memberikan dampak kepada amil untuk menjadi revolusioner menghadirkan program yang mentransformasi mustahik menjadi muzaki dengan perubahan mental aspek materiil dan spiritualnya.

Tentu dalam melaksanakan program pemberdayaan perlu adanya pendampingan yang bersifat kontinyu, bertujuan untuk mengedukasi mustahik dari sejak diberikan pemahaman mengenai pemanfaatan dana zakat yang diterimnya sampai dengan diajarkan berkomunikasi dan berprilaku yang lebih sehat untuk dapat bertahan dengan kemandiriannya.
Akselerasi pengentasan kemiskinan adalah tujuan utama dari dana zakat yang dikelola oleh Baznas sesuai dengan Visi dan Misinya yang menjadi pedoman pergerakan MTM, dengan harapan amil Baznas dapat melayani dan membina mustahik agar mampu dan berdaya secara mandiri. Kemiskinan adalah kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang ada dalam kondisi ketidakmampuan mendapatkan akses kehidupan, tidak dapat tumbuh dan tidak berada dalam lingkungan berkeadilan sosial.

Meningkatnya kemiskinan di Indonesia menunjukan pentingnya penyusunan strategi program pendayagunaan dana zakat. Dalam program pemberdayaan mustahik terbagi kepada dua aspek, Pertama; Pemberdayaan Sosial, yang berorientasikan kepada akses kebutuhan darurat seperti penyediaan akses bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan kegawatdaruratan, akses kebutuhan dasar seperti penyediaan akses dasar bagi masyarakat miskin berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal serta akses kesehatan dan juga ibadah, akses kebutuhan lanjutan berupa penyediaan akses fasilitas pendidikan berkelanjutan.

Kedua, Pemberdayaan Ekonomi, yang berorientasikan kepada pemberian modal usaha, penguatan produk yang diproduksi dari hulu sampai hilir serta berkelanjutan, memberikan akses pemasaran produk yang mempunyai sistem mudah, adil dan terbuka bagi pengusaha-pengusaha mustahik.

Pemberdayaan sosial menjadi stage awal dalam penyelesaian permasalahan kemiskinan dengan memenuhi akses kebutuhan darurat, kebutuhan dasar dan kebutuhan lanjutan bagi masyarakat miskin agar kelompok ini siap dengan program-program pemberdayaan lanjutan. Setelah pemberdayaan sosial, langkah berikutnya adalah pemberdayaan ekonomi dengan membangun kehidupan ekonomi masyarakat miskin dalam berbagai sektor produktif yang umumnya membutuhkan penguatan modal, penguatan produksi dan penguasaan jaringan pasar yang baik.

Materi yang disampaikan oleh 7 orang narasumber dalam kegiatan pelatihan ini selama 5 hari cukup melelahkan bagi para peserta, namun mereka dengan penuh rasa tanggungjawab sebagai amil yang bertugas mengemban amanah, peserta dari seluruh Baznas dan Laz tetap semangat mengikuti kegiatan pelatihan tersebut sampai dengan selesai di hari terakhir.

Kami peserta mengucapkan terima kasih kepada panitia dan narasumber atas terselenggaranya kegiatan pelatihan ini yang menjadi sebuah tambahan ilmu bagi peserta untuk bisa diaplikasikan di daerah masing-masing. Semoga lelah para peserta dan semuanya menjadi amal ibadah yang mendapatkan balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah Swt. Aamiin. (RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *