Pemprov Diminta Ganti Muhtarom Dari Komisaris ABM

 

SERANG, BANPOS – Pempov Banten diminta segera  melakukan mekanisme pergantian Komisaris Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Muhtarom, untuk memaksimalkan fungsi bisnis dan sosial BUMD plat merah tersebut.

Pasalnya, keberadaaan Muhtarom sebagai Komisaris Utama PT ABM, sudah dianggap cacat hukum, karena yang bersangkutan sudah bukan ASN Pemprov Banten, melainkan menjadi Widyaiswara di Universitas Terbuka (UT) Tangerang, dibawah  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Pengajar di Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Aliudin, Minggu (23/10) meminta kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebagai pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT)  segera melakukan langkah penting, segera mengganti Muhtarom dengan pegawai dari pemprov yang memahami soal pertanian.

“Jadi harus sosok yang benar-benar kuat kapasitasnya untuk menanngani perusahaan agribisnis dengan menguasai hulu hilir bisnis pertanian,” katanya.

Aliudin menjelaskan, yang dimaksud dengan menguasai hulu-hilir bisnis pertanian adalah orang dengan kapasitas keilmuan dan pengalaman yang mumpuni dalam pemahaman, mulai dari mengetahui kantong-kantong produksi pertanian di wilayah hingga memahami strategi pemasaran komoditas hasil pertanian dari daerahnya. “Terlebih sebagai BUMD pertanian, PT ABM juga kan mempunyai fungsi menjaga ketahanan pangan daerah,” imbuhnya.

Sosok dimaksud, lanjut Aliudin juga harus lah sososk yang memahami strategi penyelamatan harga, kaitan dengan fungsi sosialnya sebagai perusahaan daerah yang bertugas mensejahterakan petani di daerahnya.

“Kasus beras Banten lari ke Karawang (Jawa Barat) lalu dijual lagi ke Banten kan itu memprihatinkan, dan butuh strategi bisnis yang kuat untuk menghentikannya dan mengubahnya menjadi keuntungan petani di daerah kita,” paparnya. 

Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, kata Aliudin, PT ABM harus memiliki organisasi manajerial termasuk di dalamnya peran yang kuat dari komisaris utama yang memahami manajerial bisnis perusahaan. “Bukan cuma sekedar paham dan berpengalaman di manajerial bisnis perkantoran seperti yang di dinas-dinas pemerintahan sekarang misalnya. Itu gak cukup,” jelasnya.

Yang tidak kalah pentingnya, kata dia, pejabat Pemprov Banten yang nanti akan menggantikan Muhtarom di PT ABM juga harus memahami manajemen produksi sehingga pada akhirnya PT ABM  menjadi income generating untuk Pemprov banten. “Intinya harus memiliki jiwa enterpreneur lah,” katanya.

Menurut Aliudin, mengelola perusahaan agribisnis terlebih yang dimodali dan dimiliki oleh pemerintah daerah bukan lah sesuatu yang mudah dan memiliki konsekuensi tanggung jawab yang berat sehingga membutuhkan manajemen yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kapasitas dan integritas.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IIII DPRD Banten Indah Rusmiati meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar  segera mencopot Muhtarom, dari jabatannya sebagai Komut PT ABM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indah menyebut, sejak awal penunjukan Muhtarom yang saat itu menjabat Kepala Bappeda  Banten tanpa melalui proses seleksi. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada pasal 39 ayat (1) menyatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

Selanjutnya, kata dia, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau  lembaga profesional. Indah mengaku, pernaha menyampaikan kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komisaris Utama di ABM, ini kepada Wahdiin Halim (WH), Gubernur Banten saat itu dan diabaikan.

Sebelumnya Muhtarom adalah  Inspektur Banten  (pernah menjabat Kepala Bappeda) yang menduduki posisi Komisaris Utama PT ABM dari unsur Pemprov Banten. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54/2017 tentang BUMD disebutkan komisaris BUMD dari unsur pemerintahan daerah harus lah berasal dari ASN pemda bersangkutan. (RUS/AZM) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *