12 Kasus, 6 Meninggal

SERANG, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengidentifikasi 12 kasus gagal ginjal akut di Provinsi Banten. Dari 12 kasus itu, enam diantaranya meninggal dunia dan lima kasus telah dinyatakan sembuh.

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengatakan bahwa 12 kasus tersebut rata-rata dialami oleh anak usia 5 tahun. Untuk kasus aktif saat ini, masih terdapat satu orang yang tengah dirawat.

“Kita ada 12 kasus di Banten ini, enam kasus meninggal dunia lima kasus sudah sembuh satu kasus dalam perawatan,” ujar Ati kepada awak media saat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (24/10).

Ati menyampaikan 12 kasus itu ditemukan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, di antaranya Kota Tangerang sebanyak empat kasus, tiga kasus meninggal dan satu kasus masih dalam perawatan. Lalu Kabupaten Tangerang sebanyak enam kasus, empat kasus meninggal dan dua kasus telah sembuh. Kota Tangerang Selatan ditemukan satu kasus sembuh dan Kota Cilegon satu kasus meninggal.

Atas temuan kasus gagal ginjal tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya, di antaranya yaitu menjalankan arahan sesuai dengan surat edaran Kemenkes RI.

“Sesuai arahan kemenkes, setop dulu untuk sementara seluruh obat-obatan jenis sirup sampai ada penelitian lebih lanjut,” katanya.

Menurut Ati, pihak BPOM sudah melakukan ekspos terkait obat-obatan. Dalam ekspos yang disampaikan oleh BPOM itu, terdapat sekitar 133 jenis sirup yang aman untuk dikonsumsi.

“Aman dikonsumsi jika sesuai dengan dosisnya, tapi ada juga yang tidak layak untuk dikonsumsi karena mengandung tiga zat berbahaya,” katanya.

Sehingga saat ini, Dinkes Provinsi Banten akan menunggu kembali surat edaran kemenkes yang terbaru. Sebab, Kemenkes RI berencana akan merevisi surat edaran terkait tindak lanjut dari temuan tersebut.

“Kalau ini kan semuanya dari mulai penelitian, penelitian tingkat dunia kemudian penelitian tingkat pusat, ini ranahnya semuanya di pusat. Jadi kita di daerah hanya menindaklanjuti apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, diduga akibat sering mengkonsumsi obat sirup cair ketika mengalami sakit, seorang anak berusia tiga tahun (Batita) mengalami gagal ginjal akut di Kecamatan Malingping, Lebak.

Ketua Respect Peduli Banten, Delima Humairo mengatakan, ketika anak yang mengalami gagal ginjal dirawat di RSUD Malingping, anak mengalami bengkak dan susah kencing. Informasi tersebut didapatkan melalui dokter yang menangani anak tersebut, bahkan si anak sempat akan dirujuk ke rumah sakit Pelabuhan Ratu.

Ia menerangkan, anak tersebut mengalami kesulitan dari segi pengobatan dikarenakan BPJS yang tidak sempat dibayar selama beberapa bulan.

“Sekarang anak sedang di observasi dan masih dirawat di RSUD Malingping, semoga ada titik terangnya dan si anak bisa diberikan kesembuhan,” kata Delima kepada wartawan.

Sementara itu, orang tua pasien gagal ginjal, Mustofa menerangkan, ketika anak mengalami pilek, batuk- batuk dan demam, ia selalu memberikan obat sirup cair.

“Ketika anak saya sakit, saya khawatir karena melihat anak saya muntah-muntah, lemas, bengkak sekujur tubuhnya, jarang kencing juga. Akhirnya kami berdua mendatangi dokter di Bayah,” terang Mustofa.

Kemudian, pihak keluarga diberikan rujukan oleh dokter anak untuk memeriksa anaknya ke Rumah Sakit Pelabuhan Ratu.

“Pas saya membawa anak saya ke dokter, anak saya mengikuti tes urine, ternyata hasilnya benar bahwa anak saya mengalami bocor ginjal akut,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Lebak, Firman Rachmatullah mengatakan, pihaknya sedang melakukan observasi terjun langsung kelapangan, memastikan kebenaran akan hal tersebut.

“Sekarang kami sedang menangani kasus tersebut, cuman itu kan kasus laporan dari RSUD Malingping, masih tanggung jawab kami juga, nanti kami akan pastikan untuk segera menangani kasus itu,” kata Firman.

Ia menjelaskan, Dinkes Lebak  sudah perintahkan kepada seluruh komponen kesehatan untuk memberhentikan penggunaan obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal pada anak.

“Atas arahan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI), pihak kami sudah mengumumkan  kepada Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Apotek, Toko Obat, Klinik Swasta, dan Dokter Praktek Mandiri di Lebak, agar mematuhi surat edaran,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban Bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, Raden Dewi Setiani melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa apotek yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Tanto mengatakan, sejauh ini di Kabupaten Pandeglang tidak ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ingin memastikan obat yang dijual atau beredar aman dan terkontrol oleh Dinkes Pandeglang.

“Tugas kita memastikan, untuk itu melakukan monitoring keseluruh penjual obat baik di rumah sakit atau apotek swasta. Tujuannya ingin memastikan obat yang sudah dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI tidak beredar di Pandeglang,” kata Tanto usai melakukan sidak.

Menurutnya, saat melakukan sidak ke salah satu apotek yang ada di Pasar Pandeglang, semua obat dalam bentuk sirup sudah dipisahkan dan tidak diperjual belikan sampai menunggu rilis dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

“Kami pastikan di Pandeglang terkontrol, kami menginstruksikan kepada para penjual obat baik apotek swasta maupun yang ada di RS untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika nanti BPOM sudah merilis obat apa saja yang dapat diperjual belikan, silahkan bisa dijual Kembali,” ujarnya.

Selain itu, Tanto juga menginstruksikan kepada Dinkes Pandeglang untuk menginstruksikan ke tiap Puskesmas se-Kabupaten Pandeglang agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

“Kami harap semua apotek terkontrol dan komunikasi terbangun antara semua apoteker se-Pandeglang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan imbauan ke Puskesmas, fasilitas kesehatan, maupun kepada para apoteker agar selalu fokus melakukan pengawasan.

“BPOM memang sudah mengeluarkan instruksi per tanggal 23 Oktober 2022, ada sejenis obat tiga varian yang dilarang, ini untuk bayi dari usia 0-18 tahun. Untuk itu kita melakukan fungsi kontroling dengan melakukan sidak,” katanya.

Dijelaskannya, pemerintah terus konsen melakukan pengawasan diantaranya dengan sidak yang dilakukan bersama Wakil Bupati Pandeglang ke beberapa apotek dan fasilitas kesehatan.

“ini tugas kami sebagai pemerintah, karena kami tidak ingin masyarakat pandeglang mengalami kasus gagal ginjal akut karena kaitannya dengan kematian. kami himbau terus semua fasilitas kesehatan, ke tiap apotik dan Alhamdulillah semua ikatan apoteker Indonesia bersama melakukan investigasi terhadap obat yang diduga,” ungkapnya.

Jajaran Polsek Malingping juga melakukan razia ke sejumlah apotek yang ada di Kecamatan Malingping, untuk melihat masih beredar tidaknya obat sirup khusus anak yang sudah dilarang oleh Kemenkes peredarannya itu.

Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar kepada BANPOS mengatakan, personel sudah mendatangi beberapa apotek di wilayah Polsek Malingping, salah diantaranya Apotek Rizki, apotik di perempatan Malingping dan apotik di sekitar pasar Simpang.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata obat sirup khusus anak yang sudah dilarang tersebut dilaporkan tidak ditemukan lagi.

“Dari pihak kami sudah mendatangi langsung sejumlah apotek yang ada di Malingping. Untuk obat yang dilarang saat ini sudah tidak ditemukan lagi,” ujar Sugiar.

Salah seorang pelayan salah satu Apotik di Malingping kepada BANPOS menyebut bahwa di apotiknya tidak lagi dijual obat jenis itu. ” Sejak ada surat edaran larangan dari Kemenkes kita sudah tidak menjual obat itu lagi,” ungkapnya.(MG-01/WDO/dhe/DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *