PANDEGLANG, BANPOS-Dalam rangka melakukan pengawasan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di wilayah Kabupaten Pandeglang, Satpol PP Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Banten bersama Diskoperindag Kabupaten Pandeglang melakukan razia gabungan.
Diketahui, kegiatan Razia gabungan tersebut dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Pandeglang diantaranya Pasar Mengger, Kecamatan Kaduhejo, Ciekek dan sejumlah warung lainnya.
Kasatpol PP Pandeglang, Bun Bun Buntaran mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Banten, perwakilan BPOM dan petugas gabungan lainnya melakukan razia terhadap peredaran rokok tanpa bea cukai.
“Dari giat razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok yang tidak memiliki cukai dari sejumlah toko di wilayah-wilayah yang menjadi sasaran razia,” kata Bun Bun Buntaran kepada wartawan, Senin (24/10).
Dijelaskannya, kegiatan Razia tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok yang tidak memiliki cukai dan ditemukan sejumlah warung yang memperjual belikan rokok tanpa cukai tersebut.
“Dari hasil temuan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Kita tetap terus lakukan pengawasan,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Bun Bun, pihaknya juga nanti akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan Razia dalam rangka pengawasan peredaran rokok yang tidak memiliki bea cukai tersebut.
“Ke depan kita akan agendakan lagi, sasarannya warung-warung yang menjual rokok. Dan pada razia yang sudah dilakukan ada beberapa merk rokok yang diketahui tanpa cukai,” terangnya.
Menurutnya, razia yang dilakukan tersebut sebelumnya dilakukan secara persuasif dan humanis. Dalam hal ini pun pihaknya juga menjaga agar bagaimana pemilik warung tersebut tidak merasa dirugikan.
“Tentu tindakan yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tindakan ini dengan tetap mengedepankan sikap yang humanis dan persuasif,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan